Ambon, suaradamai.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, menyatakan bahwa mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui BPPRD optimistis penerimaan daerah dari opsen pajak—pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu—akan turut mendorong kenaikan PAD. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Opsen pajak mulai diterapkan Januari 2025, sesuai dengan amanat UU HKPD. Pemerintah daerah diberikan kewenangan menambah pungutan atas PKB dan BBNKB,” kata Roy di Ambon, Jumat.
Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan PKB dan BBNKB berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Namun, mulai 2025, pengelolaan kedua jenis pajak tersebut akan beralih ke pemerintah kabupaten/kota, meskipun masih dalam pengawasan provinsi.
“Ke depan, pengelolaan akan beralih ke kabupaten/kota. Ini mirip seperti pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dulu di Kantor Pajak Pratama dan kemudian dialihkan ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Ambon tengah melakukan pendataan kendaraan bermotor roda dua dan empat di wilayah kota Ambon. Pendataan ini akan melibatkan perangkat RT dan RW di setiap desa, kelurahan, dan negeri.
“Semakin banyak kendaraan yang berpelat nomor Ambon, maka semakin besar kontribusinya terhadap PAD,” ujarnya.
Roy menambahkan, saat ini dua sektor terbesar penyumbang PAD Kota Ambon adalah pajak restoran dan pajak penerangan jalan. Dengan berlakunya opsen pajak kendaraan, sektor pajak kendaraan bermotor diperkirakan menjadi sumber pendapatan utama ketiga.
“Saat ini, pajak restoran dan penerangan jalan menjadi penyumbang terbesar PAD. Dengan opsen pajak, ketiga sektor ini akan menjadi andalan kami,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Pemkot Ambon terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah tidak hanya untuk mencapai target, tetapi juga untuk mempercepat realisasi pendapatan.
Strategi peningkatan PAD akan difokuskan pada dua pendekatan utama, yakni ekstensifikasi (perluasan basis pajak) dan intensifikasi (peningkatan efektivitas penagihan pajak).
Pada 2025, Pemkot Ambon menargetkan PAD sebesar Rp1,2 triliun, meningkat 2,85 persen dibandingkan target dalam APBD Perubahan 2024.





