“Pemeriksaan baru memasuki tahapan interim dan belum sampai pada pemeriksaan terinci,” kata Sapulette kepada Tim Media Center Pemkot Ambon di Ambon, Senin (16/3/2026).
Ambon, suaradamai.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membenarkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih berada pada tahapan pemeriksaan interim.
Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekkot) Ambon, R. Sapulette menjelaskan, proses pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Ambon belum final.
“Pemeriksaan baru memasuki tahapan interim dan belum sampai pada pemeriksaan terinci,” kata Sapulette kepada Tim Media Center Pemkot Ambon di Ambon, Senin (16/3/2026).
Ia menyampaikan penjelasan tersebut menanggapi pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian nota dan kwitansi pada Bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon.
Menurutnya, saat ini Pemkot Ambon masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK yang nantinya akan memuat temuan, kesimpulan, rekomendasi perbaikan, serta potensi kerugian negara atau daerah jika ditemukan.
“Terkait pemberitaan mengenai dugaan temuan ketidaksesuaian nota serta kwitansi pada Bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, kita masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu LHP resmi dari BPK,” ujarnya.
Sapulette menjelaskan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh BPK merupakan amanat undang-undang yang dilakukan secara rutin setiap tahun.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai kebutuhan.
Saat ini, kata dia, BPK telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan pendahuluan dan selanjutnya akan masuk ke tahapan pemeriksaan terinci guna melakukan pendalaman terhadap dokumen keuangan yang telah disampaikan.
“Dalam tahapan ini akan dipastikan bahwa setiap transaksi benar-benar terjadi, jumlahnya akurat, dan tidak ada dokumen yang tidak valid. Selain itu juga dilakukan uji kepatuhan untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah proses pemeriksaan selesai, auditor BPK akan menyusun temuan sementara yang kemudian dibahas bersama Pemkot Ambon melalui mekanisme exit meeting.
Dalam forum tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, akan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau menyampaikan bukti tambahan sebelum LHP resmi diterbitkan.
“Proses exit meeting ini juga belum dilaksanakan,” tambahnya.
Sapulette menegaskan, apabila nantinya ditemukan penyimpangan atau potensi kerugian negara maupun daerah, Pemkot Ambon memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta ketentuan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk pemeriksaan keuangan Pemkot Ambon tahun 2025, jika terdapat penyimpangan atau potensi kerugian, Pemkot Ambon akan tunduk dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi temuan BPK sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Bentuk tindak lanjut tersebut antara lain pengembalian kerugian ke kas daerah, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, hingga pemberian sanksi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sapulette juga mengapresiasi kritik dan saran masyarakat yang dinilai berperan sebagai kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil LHP resmi yang akan disampaikan oleh BPK,” tutupnya.









