Perlindungan hak masyarakat adat menjadi salah satu penekanan Bupati Teluk Bintuni dalam pelaksanaan reforma agraria di tengah berkembangnya investasi dan kompleksitas persoalan pertanahan.
Bintuni, suaradamai.com – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menegaskan pelaksanaan reforma agraria harus mampu melindungi hak masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah.
Penegasan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Teluk Bintuni di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati, Jumat (3/7/2026).
Menurut Manibuy, reforma agraria merupakan upaya strategis pemerintah untuk mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.
Program tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum, menyelesaikan sengketa agraria, mengurangi ketimpangan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan pelaksanaan reforma agraria di Teluk Bintuni memiliki tantangan sekaligus peluang yang besar. Luas wilayah, kondisi geografis, keberadaan masyarakat adat beserta hak ulayat, kawasan hutan, dan berkembangnya investasi menuntut tata kelola pertanahan yang adil bagi seluruh pihak.
“Pelaksanaan reforma agraria harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan hak-hak masyarakat adat, kepastian hukum atas tanah, keberlanjutan pembangunan, dan kebutuhan pembangunan daerah,” kata Manibuy.
Bupati Manibuy menegaskan keberhasilan reforma agraria hanya dapat dicapai melalui komitmen bersama dan sinergi lintas sektor.
Karena itu, pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria menjadi langkah strategis untuk mengoordinasikan berbagai kebijakan pertanahan di daerah.
Ia berharap forum tersebut mampu mengidentifikasi persoalan pertanahan secara objektif, menyusun langkah penyelesaian yang tepat, serta memperkuat koordinasi dalam penataan aset dan penataan akses.
“Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan reforma agraria sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi potensi konflik pertanahan, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Teluk Bintuni, Henry Sugiyanto Paru, mengatakan rapat koordinasi difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai reforma agraria, peningkatan sinergi antarlembaga, serta penyusunan langkah konkret pelaksanaan program.
Rakor juga bertujuan menyamakan persepsi dalam mengidentifikasi potensi objek dan subjek tanah, mengintegrasikan program penataan aset dan pemberdayaan ekonomi antara Badan Pertanahan Nasional dan organisasi perangkat daerah, serta merumuskan solusi atas berbagai kendala regulasi maupun kondisi di lapangan.
Rapat koordinasi menghadirkan empat narasumber, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Yocky Avianto Prasetyo Putro, Analis Pertanahan Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua Barat Geulis Ivo Khanivatunisak, Kepala Divisi Badan Bank Tanah Muhamad Said, dan Kepala Bappelitbanda Teluk Bintuni Rifaldhi Kwando.
Kegiatan ini menjadi tahapan awal Gugus Tugas Reforma Agraria untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Teluk Bintuni.
Editor: Labes Remetwa
