
Ambon, Suaradamai.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Kesbangpol menggelar sosialisasi peran Ormas dan penyandang disabilitas pada Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Avira, Selasa (28/11/2023).
Dalam sambutan pejabat Walikota Ambon yang dibacakan Sekretaris Kota Agus Ririmasse,Dirinya berharap, melalui sosialisasi ini para penyandang disabilitas mengerti tata cara pencoblosan saat di bilik suara.
Lanjut, Agus Ririmasse mengatakan, konstitusi mengamanatkan kepada negara terutama pemerintah, untuk bertanggung jawab dalam memenuhi hak politik tanpa diskriminasi dan hak memperoleh fasilitas serta perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilihan di pemilu.
Dikatakan, pada undang -undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 5 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan persamaan kesempatan adalah kondisi yang memberikan kesempatan dan atau akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dirinya di segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
“Pertemuan ini memiliki arti penting mengingat penyandang disabilitas kerap menemui kendala dalam menjalankan haknya, meski dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan sudah banyak yang mengatur regulasi aksesibilitas,” ungkapnya.
Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada penyandang disabilitas dalam menggunakan hak suaranya di pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Karena hak politik bagi penyandang disabilitas wajib dipenuhi, di samping hak dasarnya seperti pangan sandang dan lainnya.
“Oleh sebab itu kami Pemerintah Kota Ambon bersama-sama dengan KPU berinisitif memfasilitasi dan mengajak penyandang disabilitas agar berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan serentak 2024 mendatang.
Sehingga, nanti mereka yang memiliki hak pilih dan hak suara ikut dalam pesta demokrasi tersebut,” ujarnya.
Dirinya berharap, melalui sosialisasi ini para penyandang disabilitas mengerti tata cara pencoblosan saat di bilik suara.
“Saya mengharapkan, adanya pendidikan politik dan pengawasan partisipatif bagi penyandang disabilitas karena mereka memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya.
Untuk menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik hak pilih dan hak suara mereka akan berdampak terhadap Pemilu yang berkualitas karena itu kerjasama dengan berbagai pihak menjadi penting,” ucapnya.