Ambon, suaradamai.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa langkah pelaporan hukum terkait beredarnya selebaran berisi seruan penangkapan dan pemenjaraan Wali Kota Ambon bukanlah bentuk pembungkaman terhadap kritik masyarakat, melainkan bagian dari proses normatif dalam sistem demokrasi yang sehat.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, kepada Media Center Pemkot Ambon, Kamis (29/1). Ia menjelaskan bahwa proses hukum perlu dipahami sebagai upaya menempatkan relasi antara kebebasan berpendapat, tanggung jawab publik, dan supremasi hukum secara proporsional.
“Proses ini dimaksudkan untuk meluruskan pemahaman bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional, namun tidak berarti bebas tanpa batas,” ujar Lekransy.
Menurutnya, laporan hukum yang ditempuh Pemkot Ambon perlu dilihat sebagai ruang untuk menguji dan menemukan kebenaran atas setiap tindakan yang berlangsung di ruang publik. Dalam konteks tersebut, hukum berfungsi sebagai instrumen yang adil bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.
“Karena itu, langkah ini bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, tetapi sebagai mekanisme demokrasi dalam menjaga ketertiban dan keadilan,” katanya.
Lekransy menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, ketika informasi yang disampaikan berpotensi mengandung berita bohong, ujaran kebencian, atau ajakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan publik, maka jalur hukum menjadi pilihan yang sah dan demokratis.
“Pemerintah menghargai kebebasan berpendapat. Namun apabila sudah melampaui batas dan berpotensi merusak tatanan sosial serta mencederai kepercayaan publik, maka penegakan hukum melalui laporan resmi merupakan langkah yang konstitusional,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses hukum juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari praktik kritik yang berujung pada tindakan sewenang-wenang, sekaligus menjaga martabat dan fungsi negara dari fitnah atau informasi menyesatkan yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
Di sisi lain, langkah tersebut diharapkan dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil, serta memastikan pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahan tanpa gangguan dari tindakan yang melanggar hukum.
Lekransy juga mengakui bahwa kebebasan berpendapat merupakan pilar penting dalam demokrasi agar kekuasaan tidak berjalan secara absolut. Namun demikian, prinsip kesetaraan dan tanggung jawab bersama tetap menjadi fondasi utama kehidupan demokratis.
“Pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih atas setiap kritik dan masukan dari masyarakat. Ke depan, kami berharap ruang kolaborasi antara pemerintah dan warga terus terjaga, dengan kritik yang disampaikan secara etis, damai, dan demokratis, demi pembangunan Kota Ambon yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkasnya.





