10 proyek strategis tersebut terdapat pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ambon, suaradamai.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, menetapkan 10 Proyek Strategis yang bertujuan menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kota Ambon pada tahun 2025.
Hal tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 1291 tanggal 14 Maret 2025 tentang Penetapan Proyek Strategis.
Staf Ahli Wali Kota bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra, yang juga menjabat Plt. Kadis Kominfo, Ronald H. Lekransy, mengatakan, proyek strategis adalah proyek yang dilaksanakan untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Hal tersebut guna mencegah korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa strategis dengan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa strategis,” kata Lekransy menambahkan, Jumat (28/3/2025).
Lebih jauh, Lekransy mengatakan, proyek strategis itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan ABPD tahun anggaran 2025. Proyek tersebut terdapat pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Lekransy merinci, 10 Proyek Strategis yang akan direalisasikan yakni untuk Dinas Kesehatan adalah Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas dengan nilai Rp1.847.552.000, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Kesehatan Lainnya Rp2.050.987.000.
Selanjutnya untuk Dinas Pendidikan yaitu Pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Sekolah Rp3.886.530.000, Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah Rp382.267.200, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Rp2.446.240.000, dan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik Rp2.956.102.000.
Sementara untuk Dinas PUPR yaitu Pembangunan Sumur Air Tanah Untuk Air Baku Rp1.500.000.000, Pemeliharaan Berkala Jalan Rp1.946.000.000, Rehabilitasi Jalan Rp1.800.000.000, serta Pengadaan Gedung Kantor dan bangunan lainnya Rp1.449.929.000.
Lekransy mengatakan, penetapan proyek strategis ini akan menjadi acuan bagi OPD dalam menjalankan program prioritasnya, serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga.
“Hal ini juga dalam rangka meningkatkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, dalam Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh KPK,” ujar Lekransy.
Editor: Labes Remetwa
KOMENTAR TERBARU