Pemuda Tiduri Bocah Perempuan 8 Tahun, Diamankan Polisi

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aksi pria 16 tahun itu telah terjadi berulang kali.

Ambon, suaradamai.com – Pemuda salah satu desa di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, diduga telah meniduri bocah perempuan 8 tahun. Aksi tak senonoh pria 16 tahun itu telah terjadi beberapa kali.

Kasus itu terakhir kali terjadi pada 27 Desember 2019 lalu. Lokasinya pada sebuah rumah kosong. Korban berinisial EH, tetangga BP, pelaku bejat tersebut.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, Senin (20/1/20), kejadian berawal ketika korban dibujuk pelaku ke salah satu rumah kosong. Korban yang masih lugu ini kemudian mengikuti bujukan pelaku. Di TKP, pelaku gelap mata dan melucuti celana korban.

“Pelaku menyetubuhi korban. Perbuatan itu telah terjadi berulang kali,” ujar Kaisupy.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Pulau Ambon, menetapkan BP bersalah.

Remaja di bawah umur itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka sudah diamankan tadi di rumah tahanan Polresta Ambon. Dia terancam hukuman penjara di atas 4 tahun,” tandasnya. (chintiasamangun/labesremetwa)

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU