Menurutnya, Alfa dan Eva ini kan memasuki dapur dari pintu pagar yang gemboknya dipegang oleh BJ, bisa saja dia yang memfasilitasi, dan merupakan aktor intelektual di balik penganiyaan tersebut.
Tual, suaradamai.com – Penasehat Hukum (PH) dari korban penganiyaan di dapur makan bergizi gatis(MBG), Kota Tual, Wiska Rahantoknam, kecewa permintaan tracikng terhadap pelaku ternyata tak dilakukan Satreskrim Polres Tual.
Kekecewaan tersebut dikemukakan menyusul penetapan tersangka penganiyaan yang hanya dialamatkan kepada dua orang, sedangkan otak dari penganiyaan yakni supir mitra BJ jutsru tidak tersentuh.
“Setelah gelar perkara berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, hanya menunjukan Alfa Jaftoran dan Eva Hatumessen yang terindikasi diduga melakukan tindak pidana penganiyaan,” ungkapnya.
Kamis (20/11/2025).
Awalnya saat awal pelaporan digunakan pasal 170 kekerasan bersama jo 351, namun sesuai dengan hasil gelar perkara dan dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Jadi sebelumnya kan, kami sudah meminta didalami atau tracking peran dari BJ ini, karena awal mula permasalahan merupakan miss komunikasi perdebatan gembok pagar dapur.
Menurutnya, Alfa dan Eva ini kan memasuki dapur dari pintu pagar yang gemboknya dipegang oleh BJ, bisa saja dia yang memfasilitasi, dan merupakan aktor intelektual di balik penganiyaan tersebut.
“Kedua orang ini bukan merupakan karyawan yang boleh masuk seenaknya di tempat itu. Lagipula tidak ada upaya dari BJ untuk melerai penganiyaan tersebut,” ujarnya.
Dirinya juga menyesalkan, permintaan rekaman cctv yang justru dibebankan ke korban bukan pihak pengelola dapur.
“Lazimnya dalam hukum pidana, pihak Kepolisan yang punya kewenangan untuk upaya paksa atau penyitaan,” tegasnya.
Jadi, pihak Kepolisian yang harus ke TKP untuk mengambil rekaman tersebut, jika sudah rusak atau hilang maka diambil saja untuk diuji coba di laboratorium forensik.
“Kami menyesalkan pihak Satreskrim Polres Tual,
tidak paham dalam penanganan permasalah ini, kami mungkin akan mengajukan gelar perkara khusus,
namun kami mengapresiasi penetapan tersangka tersebut,” tandasnya.





