“Kalau misalnya pada saat perhitungan, lalu petugas tidak menunjukkan surat suara, itu dicatat. Ataukah ada yang menghalangi saksi, lampu tidak terang, juga ditulis. Catat semua,” ujar Kordiv HP2H Bawaslu Malra Marselus Hungan.
Langgur, suaradamai.com – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Malra, Marselus Hungan, menegaskan kepada jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mencatat semua kejanggalan dalam tahapan proses Pilkada 2024.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutannya saat acara pelantikan 50 anggota PTPS se-Kecamatan Kei Kecil, di Fid Tilus Cafe & Resto, Kolser, Senin (4/11/2024).
Menurut Hungan, catatan-catatan dari PTPS atau Pengawas TPS sangat penting. Sebab catatan tersebut akan dijadikan sebagai dokumen/bukti bagi Panwaslu dan Bawaslu untuk mengungkap kejadian sesungguhnya yang terjadi di setiap TPS.
“Kalau misalnya pada saat perhitungan, lalu petugas tidak menunjukkan surat suara, itu dicatat. Ataukah ada yang menghalangi saksi, lampu tidak terang, juga ditulis. Catat semua. Itu akan menjadi dokumen bagi kita,” ucap Hungan mencontohkan.
“Kalau misalnya pada saat itu [perhitungan suara], ada yang tidak mau tandatangan berita acara, ada yang keberatan, bapak/ibu tulis. Misalnya ada KPPS yang datang kemudian mengantar orang, dan seterusnya, Bapak/Ibu catat!,” imbuh Hungan.
“Misalnya ada intimidasi, dicatat. Itu menjadi dokumen bagi kita, Bawaslu, untuk berargumentasi pada saat pleno di tingkat kabupaten, bahkan sampai di Mahkamah Konstitusi,” ujar Hungan.
Hungan meegaskan, Pengawas TPS tidak hanya mencatat kejanggalan yang terjadi pada hari H, 27 November. Namun, sudah mulai mencatat sejak masa tenang atau 24 November. Hal itu sesuai dengan tugas Pengawas TPS jika dilihat berdasarkan rentang waktu.
Tugas Pengawas TPS (PTPS)
Hungan menyebut, baik dan buruknya proses demokrasi yang berjalan di tingkat TPS, juga sangat bergantung pada peran Pengawas TPS. PTPS atau Pengawas TPS, lanjut Hungan, punya tiga tugas penting – jika dilihat menurut tahapan – dalam Pilkada 2024.
“Yang pertama, mengawasi masa tenang mulai dari 24-26 November. Kedua mengawasi masa sebelum pemilihan, yaitu pada tanggal 26 November. Ketiga, mengawasi pada saat pemungutan dan perhitungan suara, yakni 27 November,” ucap Hungan.
Ia menerangkan, pada masa tenang, Pengawas TPS harus memastikan bahwa tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di wilayah TPS masing-masing pengawas, pada 24-26 November.
“Mau sosialisasi, kampanye terbuka, terbatas, dan seterusnya, tidak ada lagi. Mau jalan yelim atau apapun, tidak ada lagi, apalagi money politik. PTPS harus memastikan juga bahwa di sekitar tidak ada yang memasang spanduk, baliho, dan lain-lain,” sebut Hungan.
Kemudian pada masa persiapan pemungutan suara pada 26 November, Hungan menambahkan, Pengawas TPS harus memastikan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus representatif.
“Artinya semua orang bisa datang di tempat itu untuk menggunakan hak pilih. Kemudian akses masuk dan keluar lancar. Tidak menghalangi orang lain. Sarana pendukung lain seperti bilik suara, surat suara, meja, kursi, dan lain-lain harus siap,” imbuh Hungan.
Selanjutnya pada saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada 27 November. Pengawas TPS, kata Hungan, harus memastikan agar proses pemungutan suara berjalan lancar dari pukul 07.00 WIT dan selesai sebelum pukul 13.00 WIT.
“Tidak bisa menggunakan hak pilih setelah pukul 13.00 WIT. Karena setelah itu sudah mulai dengan perhitungan suara. Pada tahap perhitungan, bapak/ibu harus memastikan suara yang dicoblos sesuai dengan yang dibacakan oleh petugas,” sebut Hungan.
Editor: Labes Remetwa