Jakarta, suaradamai.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perselisihan internal dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI). Pertemuan yang berlangsung pada Senin (23/12/2024) ini dihadiri oleh kedua pihak yang berselisih, yakni Irfan Ardiyansyah dan Tri Firdaus, dengan harapan mengakhiri perbedaan pendapat yang terjadi.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah akhir untuk memulihkan persatuan di dalam organisasi profesi tersebut. “Menteri Hukum ingin kebersamaan ini terjalin kembali. Pertemuan ini adalah yang pertama dan terakhir sebagai upaya konsolidasi kepengurusan. Kami berharap ada keputusan bersama untuk menyelesaikan semua perbedaan,” ujar Widodo.
Widodo juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya peran organisasi profesi dalam mendukung peningkatan perekonomian nasional. Ia menekankan bahwa organisasi seperti INI harus mampu memberikan kontribusi nyata, terutama dalam proses pengangkatan dan perpindahan notaris yang memerlukan peran aktif organisasi.
Dalam pertemuan tersebut, Widodo menyampaikan bahwa Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan tenggat waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan. “Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin utama:
- Menghentikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI.
- Menyusun dan mengajukan struktur pengurus organisasi kepada Menteri melalui Ditjen AHU selambat-lambatnya pada 15 Januari 2025.
- Melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan sukarela dan bertanggung jawab.
Widodo berharap komitmen penuh dari kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan tersebut. “Organisasi ini dibangun untuk bersatu dan bersosialisasi, bukan untuk terpecah akibat perbedaan pendapat yang ada. Jika hingga 15 Januari 2025 tidak ada keputusan, Menteri Hukum akan mengambil langkah tegas,” pungkasnya.
Penandatanganan surat pernyataan ini menjadi tonggak penting bagi keberlangsungan organisasi. Pemerintah berharap melalui kesepakatan ini, INI dapat kembali solid dan menjadi mitra strategis dalam membangun organisasi notaris yang lebih baik di Indonesia.