Tanimbar, Suaradamai.com – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon menyatakan sikap bahwa dirinya tetap hadir sebagai saksi dalam memenuhi undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pusaran tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di BPKAD KKT.
Sebelumnya, mantan bupati KKT ini, telah memenuhi undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di PN Ambon, untuk memberikan keterangan bagi mantan Kepala BPKAD KKT dan sejumlah stafnya, dalam pusaran tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di BPKAD KKT, beberapa waktu lalu.
Sehingga Fatlolon, kembali diundang JPU memberikan keterangan bagi para terdakwa dugaan tindak pidana SPPD fiktif di BPKAD KKT.
Kehadiran, Fatlolon di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, diketahui sekitar pukul 09.30 WIT. Mantan Bupati KKT itu hadir didampingi istri bersama sejumlah pengacara serta puluhan pendukungnya di Kota Ambon maupun dari KKT sudah tiba di Pengadilan Negeri Ambon. Padahal, sesuai undangan JPU, persidangan dimulai pukul 10.00 WIT. PF sepertinya, tidak sabar memberikan keterangan di muka persidangan.
Namun, karena agenda sidang Tipikor yang padat, sekira pukul 17.45 WIT, sidang baru dimulai. Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Tipikor,
Rahmat Selang, didampingi Hakim anggota I, Agustina Lemabelwa, dan Hakim anggota II Antonius Sampe Samine, menunda persidangan dengan alasan mendekati waktu berbuka puasa.
Untuk itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi PF dan sejumlah saksi lainya digelar, Kamis (21/3).
Terpissh, Fatlolon saat diminta keterangan, mengatakn dirinya hadir di PN Ambon, karena diundang JPU memberikan keterangan kepada terdakwa Moriolkosu dan Masela.
âSaya diundang JPU hadir di persidangan sebagai saksi. Namun, sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis besok. Jadi besok saya pasti hadir,â terangnya.
Sementara itu, terkait tudingan bagi Fatlolon bahwa dirinya terlibat dengan memberikan instruksi kepada Moriolkosu, terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, PF menegaskan. â Nanti saya memberikan keterangan besok. Saya sampaikan fakta di persidangan. Kita lihat saja besok. Saya akan memberikan keterangan dengan benar. Jadi kita kooperatif. Tidak bisa saya sampaikan disini, akan saya sampaikan dalam persidangan.