PMKRI Cabang Ambon angkat bicara soal hak-hak karyawan PDAM Kota Ambon yang belum jelas.
Ambon, suaradamai.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon angkat bicara soal hak-hak karyawan PDAM Kota Ambon yang belum jelas.
Lewat siaran pers kepada Suaradamai.com, Selasa (19/9/2023), PMKRI Ambon menilai perusahaan daerah tersebut telah melanggar perjanjian kontrak kerja dengan karyawannya.
“Sesuai dengan data dan informasi yang didapatkan, beberapa karyawan yang bertugas sebagai pencatatan meteran malah terabaikan hak-haknya,” ungkap Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ambon, Jho Renyaan, dalam rilis.
“PDAM Kota Ambon membuat perjanjian namum tidak paham isi perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati. Ini cacat dan tidak bisa diterapkan,” tegas Renyaan.
Ia menjelaskan, menurut perjanjian kontrak kerja PDAM Kota Ambon, pasal 4 menyatakan bahwa setiap tanggal 1 karyawan menerima uang jalan sebesar Rp500.000, tanggal 23 menerima uang makan sebesar Rp500.000, tanggal 30 menerima gaji sebesar Rp1.500.000.
Kemudian bonus diberikan sesuai dengan hasil kerja/prestasi yang ditentukan oleh Puskop Kartika Pattimura.
Kendati demikian, menurut rilis PMKRI, sejak 2015 sampai 2020, biaya makan dari karyawan pencatat meter belum terbayarkan.
“PDAM Kota Ambon perlu dipertanyakan aturan dan tata cara kerjanya. Alasan mendasar apa sehingga PDAM Kota Ambon belum membayarkan uang makan karyawan selama 5 tahun?” tanya Renyaan.
Editor: Labes Remetwa