Tual, suaradamai.com – Polres Kota Tual membubarkan masa Aksi Kamisan Tual yang belum sempat menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD Kota Tual, Kamis (25/2/2021).
Masa terpaksa dibubarkan sebab dalam surat pemberitahuan mereka kepada Polres tidak mencantumkan nama penanggung jawab dan koordinator lapangan aksi tersebut.
“Sejak masuknya surat pemberitahuan aksi yang ingin dilaksanakan hari ini, kita dari Polres Tual ingin koordinasi kembali surat tersebut agar diperbaiki, dan di dalam isi surat agar ditetapkan siapa yang akan bertanggung jawab dan siapa yang nantinya menjadi Korlap,” jelas Kasat Binmas Polres Tual Welem Lewankiki usai membubarkan masa.
Welem menambahkan, hak masa memang dijamin oleh undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus menaati aturan-aturan yang berlaku.
“Artinya 36 jam sudah harus ada surat pemberitahuan. Kami Polres siap untuk mengamankan. Contohnya jika tidak koordinasi dari kemarin sampai sekarang, maka kami dari Polres Tual harus membubarkan aksi ini agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang beraktifitas,” tambah Welem.
Oleh sebab itu, Welem mengimbau kepada masa aksi untuk melakukan koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: