Polres Malra Tetapkan Kepala Ohoi dan Kaur Keuangan Ohoi Watkidat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Atas penetapan dua tersangka ini, pihak pelapor mengapresiasi langkah penegakan hukum dari Polres Malra.


Langgur, suaradamai.com – Polres Maluku Tenggara (Malra) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Ohoi/Desa Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Maluku Tenggara, Maluku.

Penetapan tersangka terhadap dua perangkat desa itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/325/XI/Res.3.5/2025/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Barry Talabessy, tertanggal 23 Oktober 2025.

Surat yang ditujukan kepada pelapor, Abdul Rahman Difinubun, disebutkan bahwa setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya Jamhur Fakaubun, selaku Kepala Ohoi.

“Setelah penyidik melakukan penyidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, telah kami tetapkan status Jamhur Fakaubun selaku Kepala Ohoi Watkidat dan Kaur Keuangan Ohoi Watkidat tahun anggaran 2022 dan 2023, Burhan Fakaubun dari saksi menjadi tersangka,” kata Talabessy dalam surat resmi tersebut, Senin (27/10/2025).

Atas penetapan dua tersangka ini, pihak pelapor mengapresiasi langkah penegakan hukum dari Polres Malra.

“Kami berterima kasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Malra beserta tim yang sudah bekerja profesional, bahkan turun langsung ke Ohoi Watkidat untuk meminta keterangan dari masyarakat,” ujar pelapor, Abdul Rahman Difinubun.

Dia berharap, setelah penetapan status tersangka, penyidik dapat segera melakukan penahanan terhadap keduanya dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Malra untuk segera diproses hukum hingga ke tahap persidangan.

“Kasus ini sudah berjalan dua tahun. Kami berharap penyidik dapat menuntaskan proses hukum secepatnya agar ada kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Difinubun.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kanit Tipidkor Polres Malra. Sebab langkah Polres Malra ini menjadi bukti nyata penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...