Polres Malra Tetapkan Pelaku Penganiayaan Berat

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam nyawa dan ketertiban masyarakat.


Langgur, suaradamai.com – Polres Maluku Tenggara (Malra) menetapkan YS alias Onas sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Joseph Sirken.

Kejadian naas ini terjadi di Ohoi/Desa Evu, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, Minggu (28/9/2025) dini hari.

Onas dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Rabu (15/10/2025), Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kejadian bermula ketika korban Joseph Sirken, pelaku Y.S. alias Onas, dan beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di depan rumah salah satu warga bernama di Ohoi Evu.

Dalam keadaan mabuk, adu mulut pun terjadi antara korban dan pelaku yang ternyata adalah saudara kandung.

Pertengkaran memuncak ketika korban melontarkan ucapan yang menyinggung asal-usul pelaku.

Merasa dipermalukan, pelaku kemudian pulang ke rumah, mengambil pipa besi, dan memukul korban berulang kali ke bagian kepala hingga korban tersungkur tak sadarkan diri di jalan desa.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dan dirawat intensif selama 10 hari di ruang ICCU. Namun kondisinya terus menurun, dan sebelum sempat dirujuk ke luar daerah untuk menjalani CT Scan, korban akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan autopsi medis, Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan Y.S. alias Onas sebagai tersangka.

Kapolres Suhendi menambahkan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam nyawa dan ketertiban masyarakat.

“Tindak kekerasan, apalagi yang berawal dari konsumsi miras, tidak bisa ditoleransi. Kami akan menegakkan hukum secara tegas dan adil,” tegas Kapolres.

Editor: Labes Remetwa


Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Maluku Tenggara


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...