Rapat Banggar Dan TAPD Maluku Bahas Ranperda LPJ 2020

“Jadi eksekutif diberikan kesempatan untuk menjelaskan atas pertanyaan dan masukan anggota Banggar,”ungkapnya.


Ambon, suaradamai.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Malaku bersama tim anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Maluku melakukan rapat kerja bersama membahas Ranperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2020.

Usai menghadiri raker banggar yang dilaksanakan secara tertutup di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Ketua DPRD Maluku, Lucky Watimurry menjelaskan, rapat dalam rangka menindaklanjuti laporan LPJ Gubernur tahun 2020, maka pembahasan selanjutnya dilakukan dalam rapat tahapan.

Rapat pertama, kata Wattimury, adalah pembahasan pada tingkat komisi. Selain itu pembahasan penyusunan visi komisi, dan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan, yaitu pada tingkat Fraksi, dalam rangka menyusun tim fraksi-fraksi menjadi tim Banggar, dan yang ketiga, adalah pembahasan Banggar untuk mengkompilasi tim fraksi dan tim visi komisi untuk menjadi Banggar.

“Pembahasan kita yang pertama adalah pada tingkat penyusunan visi komisi. Kedua, yaitu pembahasan pada tingkat fraksi-fraksi. Dan yang ketiga, adalah pembahasan Banggar untuk mengkompilasi tim fraksi dan tim visi komisi untuk jadi Banggar,” jelasnya.

Wattimury menambahkan, sesuai Tata Tertib jika sudah selesai rapat kerja maka akan dilanjutkan pada tahap berikutnya yakni penyampaian kata akhir fraksi-fraksi dan penetapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku melalui persetujuan DPRD.

“Dalam tim yang sementara kita lakukan, yakni ada beberapa catatan yang anggota dewan sampaikan terhadap kinerja Pemda melalui OPD-OPD, dimana dalam jawaban yang disampaikan tadi, diperlukan kejelasan-kejelasan yang lebih terurai. Mudah-mudahan kita bisa menyelesaikannya, dan besok hari sudah bisa masuk dalam kata akhir fraksi-fraksi,”harap Wattimury.

Dikatakan, dalam pembahasan yang sementara berjalan, ada beberapa catatan terhadap kinerja Pemda melalui OPD, dimana dalam jawaban disampaikan diperlukan kejelasan yang terurai.

“Jadi eksekutif diberikan kesempatan untuk menjelaskan atas pertanyaan dan masukan anggota Banggar,”ungkapnya.

Editor: Peter Letsoin


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Ads

Populer

Artikel terkait

Antara Izin Negara dan Restu Adat: Studi Antropologi Hukum atas PT BBA di Kei Besar

“Membangun tanpa nilai budaya adalah kehilangan jati diri dan...

Wali Kota Ambon Apresiasi Brimob Polda Maluku atas Bantuan Water Canon dalam Penanganan Kebakaran

“Ini kolaborasi yang baik di Kota Ambon, supaya semua...

Wali Kota Ambon: Natal Sejati Hadirkan Kasih dan Damai, Safari Natal Perkuat Toleransi

Wattimena mengatakan, Safari Natal merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah...

Giliran Indonesia Batasi Akses Medsos bagi Anak Usia 13-16 Tahun Mulai Maret 2026

“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan...