“Ini menyakiti hati kami para pelatih dan insan sepak bola Kota Ambon. Banyak mantan pemain, aktivis, pengusaha, dan politisi yang jauh lebih layak,” tegasnya.
Ambon, suaradamai.com — Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Askot PSSI Kota Ambon, Ashar Bin Tahir, didampingi Sekretaris Askot Desy Halauw, dalam menerbitkan rekomendasi kepada salah satu bakal calon Ketua Asprov PSSI Maluku, memicu protes keras dari insan sepak bola di Kota Ambon.
Pelatih Klub Pusparagam, Seni Poetiray, menjadi pihak pertama yang menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Ia menilai rekomendasi tersebut tidak objektif, tidak transparan, dan tidak mencerminkan aspirasi klub-klub anggota.
“Ini menyakiti hati kami para pelatih dan insan sepak bola Kota Ambon. Banyak mantan pemain, aktivis, pengusaha, dan politisi yang jauh lebih layak,” tegasnya.
Menurut Poetiray, figur yang direkomendasikan Askot tidak memiliki rekam jejak di klub-klub BON PSA Kota Ambon seperti Virgin, Pusparagam, Hatukao, Putnus, Bintang Timur, Maluku Putra, Tawiri, dan lainnya.
Pertanyakan Kinerja Plt Askot Poetiray juga menyoroti kinerja Plt Askot selama menjabat.
“Selama menjabat, dia tidak pernah mendata klub-klub dalam kota. Tugas dia apa? Mau jadi Plt seumur hidup?” sindirnya.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan jika rekomendasi diberikan kepada Sekretaris Askot, Desy Halauw. Namun keputusan saat ini dinilai tanpa dasar yang jelas.
Minta Wali Kota Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, ia meminta Wali Kota Ambon, selaku Ketua KONI Kota Ambon, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan di tubuh organisasi sepak bola Ambon.
“Pa Wali harus ambil langkah. Ashar dan sekretaris sudah menyakiti hati warga Ambon,” ujarnya.
Panitia Pemilihan Dinilai Tak Netral
Poetiray juga meragukan independensi panitia pemilihan calon Ketua Asprov.
“Kalau mau jujur dan adil, panitia harus dari PSSI pusat atau dari KONI. Karena voter sudah dipegang calon tertentu. Dari awal sudah tidak adil,” tegasnya.
Ia meminta agar tahapan pemilihan dilakukan secara terbuka dan mengikuti asas fair play demi menjaga kepercayaan publik.
Koreksi Regulasi
Lebih lanjut, Poetiray menegaskan bahwa dasar aturan yang harus dipakai adalah Pasal 45 Statuta PSSI 2025, bukan Pasal 55 seperti yang kerap disebut.
Pasal tersebut mengatur mekanisme pemberian rekomendasi dari Askot/Askab dan persyaratan pencalonan Ketua Asprov, sehingga perlu dipedomani secara tepat.





