Sasi Supermarket Dian Pertiwi Resmi Dibuka, Wali Kota Ambon Fasilitasi Penyelesaian Sengketa

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian proses adat tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah kota menghargai mekanisme adat yang berlaku di setiap negeri.


Ambon, suaradamai.com — Sasi (larangan adat) terhadap Supermarket Dian Pertiwi di kawasan Rumah Tiga resmi dicabut, Senin (26/10/2025). Pembukaan sasi dilakukan setelah Pemerintah Kota Ambon berhasil memediasi pertemuan antara pemilik supermarket, mata rumah adat Hatulesila, serta Saniri Negeri Rumah Tiga.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian proses adat tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah kota menghargai mekanisme adat yang berlaku di setiap negeri.

“Kita bersyukur kepada Tuhan karena sasi terhadap Dian Pertiwi telah resmi dibuka. Pemerintah kota menghargai penuh proses adat yang berlaku di Negeri Rumah Tiga,” kata Bodewin.

Meski demikian, persoalan sengketa kepemilikan tanah pada lokasi pembangunan supermarket belum final. Seluruh pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian hukum dengan mengajukan bukti kepemilikan masing-masing.

“Kita adalah negara hukum. Bukti kepemilikan tanah akan dikaji. Pemkot berperan sebagai mediator,” tambahnya.

Pemkot Ambon dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan lanjutan bersama keluarga Hatulesila, pihak pemilik Supermarket Dian Pertiwi, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.

Bodewin mengimbau masyarakat agar mengutamakan penyelesaian damai dalam setiap persoalan adat maupun hukum.

“Kalau persoalan adat, selesaikan dengan adat. Kalau hukum, ikuti prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar tetap menghormati hak-hak masyarakat adat pada setiap investasi yang dilakukan di Kota Ambon.

Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Rumah Tiga, Erhard Hatulesila, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak supermarket atas terganggunya aktivitas usaha selama sasi diberlakukan.

“Kami mohon maaf, tetapi tindakan sasi ini bentuk penghormatan terhadap adat dan hak pusaka yang harus dijaga,” ujarnya.

Proses mediasi berlangsung aman di area Supermarket Dian Pertiwi, dengan pengamanan dari aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Ambon.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Aktivis Pemuda Soroti Lemahnya Pengelolaan Keuangan Daerah di Teluk Bintuni

Menurut Malkin, hingga triwulan pertama tahun anggaran 2026, persoalan...

Patriot Energi Dorong Kemandirian Pangan Desa Irloy Lewat Diskusi Pertanian Organik

Selain itu, meskipun masyarakat Desa Irloy, Kecamatan Aru Tengah...

Pemuda Algadang Inisiasi Nobar Video Sagu, Bedah Potensi Lokal Aru Bareng Patriot Energi

“Sagu adalah jati diri orang Aru. Karena itu penting...

Klub Diminta Segera Lengkapi Berkas, Pendaftaran Sebyar Cup 2026 Ditutup 8 April

“Kami berharap klub-klub yang sudah mengambil formulir dapat segera...