Pelepasan kapal nelayan ini merupakan upaya pencegahan virus corona di Kei.
Tual, suaradamai.com – Satuan Tugas Angkutan Laut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tual dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melepas KMN. Mimpi Manis 93 di Dermaga Martadinata TNI AL Tual, Rabu (1/7/2020).
Kapal nelayan ini milik warga Ohoi Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara. Sebelumnya, kapal ini diperbaiki di Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mereka kembali ke Kei dan langsung menyerahkan diri ke Lanal Tual. Di Mako Lanal Tual, Pemilik kapal Luther Rahakbauw, beserta kru dikarantina selama 16 hari.
Dengan alasan mencegah penyebaran virus corona di Kei, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melepas KMN. Mimpi Manis 93 kembali ke Buton Selatan – wilayah yang adalah zona merah Covid-19.
Kepala Ohoi Ur Pulau Solvester Rumheng mengaku pelepasan kapal nelayan milik warganya itu merupakan upaya pencegahan virus corona. Solvester menambahkan pihaknya tetap menaati aturan pemerintah. Meski demikian, Ia meminta pemerintah daerah jangan tebang pilih dalam mengambil keputusan. “Kalau aturan, ya, ditegakan … itu harus merata,” tandasnya.
Acara pelepasan dihadiri Pasops Lanal Tual Wahyudi mewakili Dansatgas Angkutan Laut, Kepala Kesbangkpol Malra, perwakilan Dinas Perikanan Malra, perwakilan Satpol PP Malra, Camat Kei Kecil Barat, dan Kepala Ohoi/Desa Ur Pulau.
Camat Kei Kecil Barat Jacob Rahayaan meminta pemilik dan kru KMN. Mimpi Manis menaati ketentuan yang diatur pemerintah terkait penanganan pelaku perjalanan dalam masa pandemi Covid-19. “Mari kita jaga bersama, diri kita, keluarga kita, masyarakat kita secara baik,” ujarnya.
Kepala Kesbangpol Malra Abraham Renyaan menambahkan, protokol kesehatan harus diterapkan untuk melindungi Maluku Tenggara dari virus corona. “Apa yang kita buat ini untuk masyarakat. Kalo masyarakat resah dan marah, itu bahaya. Untuk itu keadaan sosial ini harus kita jaga. Masyarakat kalau dengar kapal-kapal masuk, pesawat masuk, sudah panik,” jelasnya. “Yang kami harapkan, kita taati aturan,” imbuh Abraham.
Pasops Lanal Tual Wahyudi mewakili Dansatgas Angkutan Laut, mengatakan bahwa pihaknya tetap membantu kegiatan pemerintah daerah.
Orang kedua Lanal Tual itu menambahkan bahwa selama kru kapal ditahan di Lanal Tual, pihaknya secara ketat menerapkan protokol pencegahan penanganan Covid-19. “Betul-betul tidak bersentuhan dengan masyarakat,” katanya memastikan.
Editor: Labes Remetwa