Subsidi BBM Terancam Mafia: Dasar Hukum Lemah, Penyelewengan Merajalela di Daerah

 “Mau bagaimana lagi? Antre di SPBU bisa sampai siang, belum tentu dapat. Terpaksa beli di pinggir jalan, harganya memang mahal, tapi daripada tidak bisa kerja,” keluh seorang sopir angkot di sebuah kota kecil.


Dobo, suaradamai.com  – Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), yang seharusnya menjadi penopang ekonomi rakyat, kini justru menjadi lahan basah bagi praktik ilegal di berbagai daerah. Antrean panjang di SPBU dan harga selangit di tingkat pengecer menjadi potret buram distribusi BBM subsidi yang jauh dari kata adil. Akar masalahnya? Selain pengawasan yang lemah, dasar hukum yang ada dinilai belum cukup kuat untuk menjerat para pelaku penyelewengan.

Ironi Subsidi: Antrean Panjang dan Bisnis Haram

Di pelosok desa hingga perkotaan, pemandangan antrean panjang di SPBU sudah menjadi hal lumrah. Masyarakat rela berdesakan dan menghabiskan waktu berjam-jam demi mendapatkan beberapa liter Pertalite atau solar bersubsidi. Namun, di saat yang sama, bisnis haram penjualan BBM eceran menjamur, menawarkan harga yang jauh lebih tinggi.

“Mau bagaimana lagi? Antre di SPBU bisa sampai siang, belum tentu dapat. Terpaksa beli di pinggir jalan, harganya memang mahal, tapi daripada tidak bisa kerja,” keluh seorang sopir angkot di sebuah kota kecil.

Praktik penyelewengan BBM subsidi dilakukan dengan berbagai modus. Mulai dari pembelian massal menggunakan kendaraan modifikasi, kerja sama dengan oknum SPBU, hingga pengoplosan BBM dengan bahan bakar lain yang lebih murah. Semua praktik ini bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat.

Dasar Hukum yang (Belum) Menggigit

Secara hukum, penyelewengan BBM subsidi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pelaku penyelewengan BBM subsidi masih lemah. Banyak kasus yang tidak tuntas, dan para pelaku seringkali lolos dari jeratan hukum. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

– Bukti yang Sulit Dikumpulkan: Praktik penyelewengan BBM seringkali dilakukan secara tersembunyi dan melibatkan jaringan yang kompleks, sehingga sulit untuk mengumpulkan bukti yang kuat.

– Proses Hukum yang Berbelit: Proses hukum yang panjang dan berbelit-belit membuat banyak kasus penyelewengan BBM menjadi terbengkalai.

– Oknum yang Terlibat: Tak jarang, praktik penyelewengan BBM melibatkan oknum-oknum dari berbagai instansi, sehingga menghambat proses penegakan hukum.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan ini kembali mengemuka. Siapa yang seharusnya bertanggung jawab untuk mengawasi dan menindak praktik penyelewengan BBM subsidi?

  1. Pemerintah: Memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi, serta meningkatkan koordinasi antar instansi terkait.
  2. Pertamina: Memperketat pengawasan internal dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
  3. Aparat Penegak Hukum: Meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku penyelewengan BBM, tanpa pandang bulu.
  4. Masyarakat: Berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik penyelewengan BBM.

Saatnya Revisi dan Tindakan Nyata

Untuk mengatasi masalah penyelewengan BBM subsidi, diperlukan langkah-langkah yang lebih konkret dan terpadu. Salah satunya adalah dengan merevisi Undang-Undang Migas, memperkuat sanksi bagi pelaku penyelewengan, dan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi, memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau pergerakan BBM dari kilang hingga ke tangan konsumen. Pertamina juga harus lebih transparan dalam mengelola data dan informasi terkait distribusi BBM.

Namun, yang terpenting adalah perubahan mentalitas. Semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, harus memiliki kesadaran yang sama bahwa penyelewengan BBM adalah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan kesadaran ini, diharapkan kita dapat bersama-sama memberantas mafia BBM dan memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

Jangan biarkan dasar hukum yang lemah menjadi celah bagi para pelaku penyelewengan BBM untuk terus merajalela. Saatnya kita bertindak nyata untuk menyelamatkan subsidi dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...