Terima Tiga Laporan Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa, Bawaslu Malra: Tidak Diregistrasi

Bawaslu Malra tidak meregistrasi tiga laporan dugaan keterlibatan perangkat desa, karena pelapor tidak memenuhi syarat laporan.


Langgur, suaradamai.com – Bawaslu Malra menerima tiga laporan dugaan keterlibatan perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah Maluku Tenggara (Pilkada Malra).

Hal tersebut terungkap dalam keterangan tertulis Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun, kepada Mahkamah Kostitusi (MK) berkaitan dengan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Malra 2024.

Somnaikubun menjelaskan, tiga laporan tersebut masuk secara bersamaan pada 20 November 2024, dengan melaporkan Adrianus Pohwain, Yanto Yamlean, dan Samrina Letsoin.

Sebagaimana laporan, pelapor menduga ketiganya terlibat secara aktif dengan mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 03. Adrianus Pohwain diduga mengumpulkan dan mengajak masyarakat mengikuti kampanye.

Selanjutnya, pelapor juga menduga Yanto Yamlean dan Samrina Letsoin memberikan dukungan secara aktif kepada Paslon 03 saat menonton live debat publik.

Bawaslu kemudian melakukan kajian awal dan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat material laporan.

Namun, hingga dua hari batas waktu, pelapor tidak melengkapi syarat tersebut. Sehingga Bawaslu Malra pun tidak meregistrasi laporan.

Somnaikubun menambahkan, sebelumnya, pihaknya juga telah mengimbau kepada kepala desa, penjabat kepala desa, serta perangkat desa, agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 70 ayat (1) huruf c dan pasal 70 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Peringatan Paskah dan Dies Natalis ke-64 GAMKI Jadi Titik Balik Bangun Kekuatan dan Jati Diri Pemuda

Ambon, suaradamai.com — Momen peringatan Hari Raya Paskah sekaligus...

Pemkab Aru Tertibkan Galian C Ilegal, Ganti Rugi ke Warga dan Ingatkan Dampak Buruk!

Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun...

Perihal di Bawah Kediktatoran Angka: Saat Manusia Menjadi Variabel dan Hak Menjadi Santunan

Oleh Natasya Hidayati Madjid, Penggiat Filsafat Bahasa Universitas Brawijaya...

Komisi II DPRD Maluku: Distribusi BBM Harus Merata, Geografi Bukan Alasan

Ambon, suaradamai.com — Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi,...