Theres Ateta Ajak Masyarakat Adat Tolak Industri Sawit di Aroba-Sumuri Teluk Bintuni

“Hutan dari Aroba sampai Sumuri itu akan habis dibabat, diganti dengan kelapa sawit. Hutan adat dibabat habis. Apakah adik-adik generasi sekarang setuju?” tanya Anggota MRP Papua Barat Theres F. Ateta, dan dijawab “tidak” oleh para peserta.


Bintuni, suaradamai.com – Anggota MRP Papua Barat Theres Florensia Ateta, mengajak masyarakat adat untuk menolak rencana pembangunan industri kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Borneo Subur Prima (BSP) di Distrik Aroba dan Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan seminar “Wilayah Adat sebagai Fondasi Ketahanan Pangan” yang diselenggarakan oleh Orang Muda Katolik (OMK) St. Yohanes Bintuni, di Kampung Masina, Disktrik Bintuni, Teluk Bintuni, Jumat (8/8/2025).

“Hutan dari Aroba sampai Sumuri itu akan habis dibabat, diganti dengan kelapa sawit. Hutan adat dibabat habis. Apakah adik-adik generasi sekarang setuju?” tanya Ateta, dan dijawab “tidak” oleh para peserta seminar.

Ateta menambahkan, pihaknya tidak akan diam dan bakal konsisten mengawal rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Teranyar proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga tidak luput dari pengawasan.

“Kemarin kami sudah mengikuti Amdal mengenai PSN ini dua kali. Dan di situ kami melakukan penolakan keras-keras, bahwa kami setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sumuri dan Aroba, kami mendapati bahwa masyarakat tidak setuju,” tutur Ateta.

Kendati demikian, lanjut anggota MRP perwakilan perempuan itu, ada sebagian marga di Distrik Aroba setuju dan lahannya sudah dibayarkan oleh pihak perusahaan, di tengah gelombang besar penolakan.

Setelah menelusuri lebih lanjut, Ateta menemukan dokumen perjanjian yang telah ditandatangani sangat merugikan masyarakat adat dan generasi berikutnya.

“Menurut kami [perjanjian] tidak sesuai dengan apa yang menjadi hak-hak masyarakat adat. Itu tanah sampai kepemilikan semua, sampai anak cucu itu terikat, tidak dimiliki oleh masyarakat adat lagi,” jelas Ateta.

Kondisi ini membuat Ateta dan anggota MRP lainnya saat ini fokus melakukan penolakan terhadap proyek tersebut.

“Puji Tuhan, dari beberapa usaha kami. Akhirnya ada sedikit titik terang,  yaitu dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi mengeluarkan surat penundaan Amdal tersebut. Jadi mereka sudah tunda Amdal dan dengan catatan, perusahaan kembali ke masyarakat adat,” kata Ateta.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berefleksi terhadap proyek-proyek yang mengancam masyarakat adat dan wilayah adat.

“Kita sebagai generasi muda harus peka. Peka terhadap kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan. Dan bagi saya, perusahaan kelapa sawit ini tidak ada manfaat sama sekali,” ujar Ateta.

Sebagai informasi, dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh OMK di Masina, Ateta menjelaskan tentang MRP dan perannya, tantangan yang dihadapi masyarakat adat, dan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Ia membawakan materi dengan tema “jaga tanah dan manusia Papua”. Jaga tanah berarti melindungi warisan leluhur yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat adat. Sementara jaga manusia artinya upaya melindungi hak-hak dasar masyarakat.

Editor: Labes Remetwa


Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk Bintuni


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...