
Pada 31 Agustus 2025, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial A.P. alias U. Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Ambon, suaradamai.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terus mendalami kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga yang terjadi di Desa Hunuth Durian Patah, 19 Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan hingga kini penyidik telah memeriksa 34 orang saksi untuk mencari bukti yang cukup dalam mengungkap para pelaku.
Pada 31 Agustus 2025, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial A.P. alias U. Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap perbuatannya, A.P. alias U disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Ia sudah ditahan di Rutan Polda Maluku sejak 1 September 2025,” kata Rositah, Senin (1/9/2025).
Dengan begitu, total sudah ada dua tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 30 Agustus 2025, penyidik menetapkan tersangka berinisial IS. Namun, IS tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur.
Rositah menambahkan, penyidik juga telah memanggil 14 saksi baru untuk diperiksa. Namun, hingga kini tidak ada satupun yang hadir memenuhi panggilan, baik dari pemanggilan pertama maupun kedua.
“Kami sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif. Kami imbau agar masyarakat yang sudah menerima panggilan hadir dalam pemeriksaan supaya proses hukum ini dapat berjalan lancar,” tegasnya.
Ia menegaskan, Polda Maluku akan menjalankan penyidikan secara profesional dan transparan. Ia juga meminta masyarakat bersabar, menjaga ketertiban, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai masyarakat yang taat hukum, mari kita bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Rositah.