Ambon- Danrem 151 Binaiya bersama Walikota Ambon melaksanakan peninjauan lokasi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hari pertama di Pasar Mardika Ambon dan Pasar Transit Passo.
Turut hadir mendampingi Walikota Ambon sebagai berikut : Danrem 151 Binaiya ( Brigadir Jenderal TNI Arnold A. P Ritiauw ), Wakil Walikota Ambon ( Syarif Halder ), Sekretaris Kota Ambon ( A.G Latuheru ), Kadis Perindustrian dan Perdagangan ( Pieter Leuwol ), Kasatpol PP ( Demi Paays ), OPD terkait.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy saat diwawancarai oleh awak media mengatakan dipastikan dalam waktu dekat ini Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan instruksi presiden (Inpres) yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terutama bagi yang tak memakai masker.
“Kita bersama Forkopimda turun ke pasar ini, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menaati protokol kesehatan, sekaligus mengecek langsung tingkat penggunaan masker di masyarakat,”Kata Louhenapessy.
Louhenapessy menjelaskan penggunaan masker akan menjadi gaya hidup masyarakat, apalagi dalam waktu dekat Prisiden RI Joko Widodo akan menerbitkan Inpres terkait sanksi bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker.
“Untuk itu, sebelum Inpres itu turun, sudah menjadi tanggung jawaban pemkot bersama forkopimda agar mensosialisasikannya kepada masyarakat, sehingga dapat diketahui. Sebelum Inpres turun kita sosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu. Jangan sampai inpres sudah turun dan aparat hukum bertindak nantinya masyarakat kaget kan kasihan,”Jelas Louhenapessy.
Walikota mengaku, masalah yang sangat serius untuk dihadapi adalah pasar, sebab terbatasnya lokasi, namun masyarakat harus terus diberikan perhatian sehingga pengguna jasa juga bisa memahaminya.
Menurutnya, Secara objektif masyarakat sudah lebih paham tentang prokol kesehatan seperti, penggunaan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dalam melakukan aktivitas keseharian.
“Walaupun demikian, masih juga ada masyarakat yang memang tidak betah dalam penggunaan masker, memang masih ada yang tidak betah pake masker dengan berbagai alasan, sehingga seringkali masker digunakan tetapi dilepas. Ini yang harus diedukasi terus menerus,”Beber Louhenapessy.
Richard menambahkan di masa PSBB transisi ini, masyarakat sudah bisa melakukan aktivitas seperti biasa, tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan tentunya. Untuk transportasi sudah berjalan seperti biasa tetapi diberikan pembatasan kemampuan angkut hanya 50 persen.
“Sementara bagi, rumah kopi, rumah makan, cafe, toko sudah bisa dibuka, namun pengunjungnya juga hanya dibatasi 50 persen saja, untuk itu tim akan turun terus untuk kasih tanda pada setiap meja dan kursi di cafe, rumah makan, rumah kopi. Contohnya kursi dan meja yang ditandai itu tak boleh dipakai harus dibiarkan kosong. Untuk jam operasinya tetap sama, tetapi ditutup jam 6 sore,”Ungkapnya.
Selain itu, Danrem 151 Binaiya Arnold Ritiauw berharap agar tiga pilar ini yaitu babinsa, babinkamtibnas serta SATPOL PP, harus sama-sama bertindak dan jangan bertindak sendiri-sendiri.
“Saya berharap tiga pilar yaitu babinsa, babinkamtibnas serta Satpol PP harus bersama-sama bertindak dan jang sendiri-sendiri. Sehingga nantinya akan lebih terasa di masyarakat dan kita tetap edukasi terus kepada masyarakat. Kalau soal pembatasan itu bukan pelarangan,”Ungkap Arnold.
![](https://www.suaradamai.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200720-WA0014-1024x485.jpg)