Ambon, suaradamai.com – Sebanyak 5 tersangka narkotik dan obat-obatan terlarang (narkoba) dibekuk Polda Maluku dalam kurun waktu 10 hari dalam Operasi Antik 2019. Polda Maluku di bawah pimpinan Kombes Pol. Cahyo berhasil mengungkap 5 kasus dengan menangkap 5 tersangka kasus narkoba yang telah menjadi Target Operasi Polda Maluku. Salah satu dari kelima TO baru berhasil diungkap setelah H+1 Operasi Antik.
Kabag Humas Polda Maluku, M. Roem Ohoirat dalam jumpa persnya pada Selasa (19/11/2019) menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka. Awalnya, tersangka BT dengan barang bukti 2 bingkisan berisi daun ganja kering sebanyak 1996,05 gram ditangkap di depan Hotel SEA Hative Kecil. Kemudian SW, KP, dan YL dengan 11 paket ganja kering ditangkap di parkiran Pelabuhan Speed Desa Tulehu, Rabu (06/11/19) pukul 22.40 WIT. Terakhir AW dengan 34 paket shabu-shabu serta 1 buah alat hisap shabu ditangkap di depan SMP 14 Ambon, Desa Batu Merah.
Ohoirat menjelaskan, sebelumnya Polda Maluku juga telah melakukan berbagai tindakan preventif hingga 16 kali dalam bentuk penyuluhan-penyuluhan di masyarakat, di sekolah-sekolah dan tempat lainnya. Selain itu, pihaknya juga melakukan tindakan persuasif sebanyak 4 kali berupa razia-razia kendaraan bermotor dan lain sebagainya. (CS/NR)