Bapemperda Malra Lakukan Harmonisasi, Pembulatan, dan Pematangan Tiga Ranperda tentang Adat

Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Huwear Balwarin, Ranperda tentang penetapan ohoi, dan Ranperda tentang Pengakuan terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA).


Langgur, suaradamai.com – Badan Pembentukan Peraturan Daaerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pematangan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang adat.

Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Huwear Balwarin, Ranperda tentang penetapan ohoi, dan Ranperda tentang Pengakuan terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA).

“Ranperda tentang Pengakuan terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) berarti soal eksistensi dan identitas kita orang Kei, misalnya pengaturan Larvul Ngabal, Fit Roa Fit Nangan,” kata Ketua Bapemperda Thomas Ulukyanan menjelaskan secara singkat ruang lingkup Ranperda tentang pengakuan terhadap KMHA, Senin (22/9/2021).

Kemudian, Ranperda tentang ohoi mengatur tentang desa atau desa adat. Sedangkan Ranperda Huwear Balwarin itu tentang hak kepemilikan.

Ketua Bapemperda Thomas Ulukyanan menjelaskan saat ini Bapemperda melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pematangan konsepsi tiga buah Ranperda tersebut, sebelum nanti dibahas bersama dalam rapat paripurna.

Pengharomisasian merupakan upaya untuk menyelaraskan Ranperda tersebut dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah dan hal-hal lain.

“Pengharmonisasian ini kita hanya melihat apakah ada kata salah atau maknanya tidak bersambung, kita hanya menyambung itu. Untuk mengubah pasal yang ada dalam Ranperda itu kewenangan paripurna,” jelas Thomas tentang fungsi Bapemperda.

Sementara pembulatan adalah membulatkan materi rancangan Perda agar mencerminkan asas, memperjelas maksud dan tujuan. Sedangkan pematangan konsepsi adalah memantapkan konsepsi rancangan Perda, yang meliputi sistematika dan teknik penyusunan rancangan Perda dan tata bahasa.

Thomas menambahkan, dalam waktu dekat, akan melakukan uji publik. Proses ini akan melibatkan semua stakeholder.

“Keterlibatan dewan raja itu penting, karena mereka adalah penjaga nilai. Kita berharap kontribusi yang cukup dari para raja. Bukan hanya raja, tetapi juga para pemangku adat di kampung-kampung,” ujar Thomas.

Setelah sosialisasi dan mengumpulkan data dari masyarakat, Bapemperda akan meneruskan itu ke Paripurna untuk memboboti Ranperda tersebut.

Editor: Labes Remetwa

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...