Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan, Mulai 2023

Keputusan tersebut telah tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang memastikan adanya peraturan pemerintah soal larangan penjualan rokok secara batangan.


Jakarta, Suaradamai.com – Pemerintah telah memastikan larangan penjualan rokok batangan yang berlaku mulai tahun 2023. Hal tersebut lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan peraturan pemerintah terkait larangan tersebut.

Keputusan tersebut telah tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang memastikan adanya peraturan pemerintah soal larangan penjualan rokok secara batangan.

Berdasarkan Kepres yang sudah diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 lalu menyebutkan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Sehingga dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh hal, termasuk salah satunya pelarangan penjualan rokok batangan.

Berikut pokok materi peraturan pemerintah yang akan diubah:

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
  2. Ketentuan rokok elektronik.
  3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
  6. Penegakan dan penindakan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Peraturan Pemerintah soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pasal tersebut berbunyi:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Dalam Undang-Undang Kesehatan memang tak diatur soal larangan penjualan rokok batangan.

Pasal 115 ayat (1) undang-undang tersebut hanya mengatur soal kawasan tanpa rokok yang diantaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Pasal 115 ayat (2) menyebutkan pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Diketahui, larangan penjualan rokok batangan sebelumnya telah diusulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena masih banyak perokok pemula di Indonesia.

Di tahun 2020, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) mencatat peningkatan perokok pemula mencapai 240 persen dalam satu dekade terakhir.

Para perokok yang umumnya berusia remaja itu disebut cenderung memilih membeli rokok secara batangan ketimbang bungkusan karena harganya lebih terjangkau.

Sementara itu, belum lama ini Selandia Baru menyetujui larangan merokok untuk warganya yang masih berusia muda. Persetujuan itu membuat Selandia Baru jadi negara pertama di dunia yang melarang warganya yang masih muda untuk merokok.

Larangan itu pun dimuat dalam undang-undang yang baru disahkan pada Selasa 13 Desember 2022.

Aturan itu memuat setiap orang yang lahir di atas tahun 2009 tidak diperkenankan membeli rokok.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

PT Cakra Mina Perkasa Siap Bangkitkan Sektor Perikanan di Aru, Bupati Ajak Masyarakat Dukung!

"Dengan adanya perusahaan ini, kami berharap dapat meningkatkan perekonomian...

Fossa Imbau 19 Marga di Sumuri Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Secara Adat

Ketua LMA Suku Sumuri, Tadius Fossa, menekankan bahwa SK...

Tanggap Cepat Pemkab Aru Perbaiki Jembatan Darurat Marbali, Kini Dilintasi Warga Tanpa Takut Roboh

“Bersyukur saja pemerintah ini cepat perbaiki, jadi katong sekarang...

Bupati Kaidel: Harus Berpikir Berbeda dan Tidak Biasa untuk Bangun Aru

Denpasar, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel menerima...