Beranda Lintas Maluku Sekda Kasrul: Pejabat Eselon I dan II Tetap Bekerja

Sekda Kasrul: Pejabat Eselon I dan II Tetap Bekerja

0
Sekda Kasrul: Pejabat Eselon I dan II Tetap Bekerja
Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 provinsi Maluku, Kasrul Selang, memberikan keterangan terkait langkah-langkah antisipasi penyebaran virus Corona di di Ambon, Selasa 17 Maret. Foto/ antara – jimmy ayal

Stok kebutuhan makanan masih terjamin untuk beberapa pekan.


Ambon, suaradamai.com – Surat edaran yang ditujukan bagi pegawai Pemerintah Provinsi Maluku untuk beraktivitas di rumah, mulai berlaku. Terlihat kegiatan perkantoran sepi, hanya aktivitas kerja diwajibkan bagi pejabat eselon I dan II.

“Itu sudah melaksanakan edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang Aktivitas Kerja Dari Rumah. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk para pegawai, serta pejabat eselon III dan IV. Sedangkan, yang wajib yang melaksanakan kerja seperti biasa yaitu dari pejabat struktural eselon I dan II,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang dalam keterangan pers di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (19/3/20).

Meski aktivitas kantor sepi, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Walaupun begitu, warga yang mau berurusan di kantor pemerintah, dicek kesehatan melalui pengukuran suhu dan pencucian tangan di setiap instansi yang memberi pelayanan kepada masyarakat.  Selain kantor pemerintah, kini sekolah dan kampus sudah belajar dari rumah.

“Sudah 3 kasus yang ditangani oleh krimsus polda maluku tentang penyebaran berita hoax,” timpalnya.

Terkait stok kebutuhan makan, pemerintah daerah telah berkordinasi dan ketersediaan pangan dalam beberapa pekan kedepan masih bisa diatasi seperti stok beras, gula, dan minyak goreng selalu dipantau.

“Nantinya, setiap perkembangan akan disampaikan setiap hari, setiap jam 5 sore akan berikan informasi kepada publik lewat media,” tutupnya.

Reporter: Chintia Samangun/ Penulis: Tarsis Sarkol/ Editor: Tarsis Sarkol

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini