DPRD Maluku Terima Tuntutan DPBSI dan KSBSI soal Tapera

Saat aksi, pimpinan dan anggota DPRD tidak berada di tempat.


Ambon, suaradamai.com – Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditetapkan pada 20 Mei 2024, penolakan terhadap kebijakan tersebut terus terjadi.

Seperti halnya dilakukan oleh Dewan Pekerja Buruh Sejahtera Indonesia (DPBSI) Provinsi Maluku dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku, dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (10/6/2024).

Sayangnya, aksi yang dipimpin Ketua Umum DPBSI Maluku Yehezkiel Haurissa dan Ketua KSBSI Dimas Luanmase hanya diterima oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Farhatun Rabiah Samal, dikarenakan pimpinan dan anggota DPRD tidak berada di tempat.

Merespon aspirasi dari Serikat Buruh itu, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dari serikat buruh ke pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...

Polikant Raih Predikat Baik Sekali Simkatmawa 2025, Wadir III: ke Depan Harus Unggul

Ia berharap, karena Polikant hari ini telah mencapai predikat...

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...