Hadir di MK, Bawaslu Malra Bakal Beri Keterangan Tertulis pada Sidang Sengketa Pilkada

MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Malra di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (14/1/2025).


Jakarta, suaradamai.com – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Pilkada Malra) 2024 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Selasa (14/1/2025), MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Malra di Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Sebagai pemberi keterangan tertulis, Bawaslu Malra juga hadir dalam sidang yang dilaksanakan Panel Hakim 1, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

“Bawaslu akan memberikan keterangan tertulis. Untuk agenda Bawaslu saat ini katong masih fokus di situ. Jadi Bawaslu hadir sebagai pemberi keteragan tertulis,” ungkap Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun kepada Suaradamai.com melalui telepon.

Somnaikubun menambahkan, dokumen keterangan tertulis yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi merupakan jawaban Bawaslu terkait sengketa Pilkada, yang oleh diajukan tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Martinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin.

“Bawaslu akan menjawab sesuai dengan dalil pemohon. Sesuai dengan pengawasan yang Bawaslu lakukan,” jelas Somnaikubun.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

LNG Tepis Isu Ketidakberpihakan terhadap Tenaga Kerja Lokal

"Perlu kami tegaskan, 28 tenaga kerja yang ditahan di...

Wawali Tual Tegaskan Pendidikan Kunci SDM Unggul

“Pendidikan adalah proses yang dilaksanakan dengan tulus, penuh kasih...

May Day 2026 di Ambon: KSBSI Gelar Kegiatan Sosial, Pilih Jalur Solusi Bukan Demo, Dapat Apresiasi Pihak Keamanan dan Pemprov

Ambon, suaradamai.com – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)...