MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kepulauan Tanimbar

Keputusan ini diambil karena permohonan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.


Jakarta, suaradamai.comMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2024.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang dismissal dan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 3, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan, tidak dapat diterima.

Selisih suara antara Pemohon dan Paslon Pihak Terkait, Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana Chatarina Ratuanak, mencapai 8,2 persen atau 5.138 suara, jauh melebihi batas yang ditetapkan, yakni hanya 2 persen atau 1.245 suara.

Dalil Pemohon Dinilai Tidak Mempengaruhi Hasil Pemilu

MK menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU.

Sebelumnya, Pemohon mengajukan gugatan dengan alasan adanya pelanggaran syarat formil, seperti belum mundurnya Ricky Jauwerissa dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat mencalonkan diri. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan money politics serta pemindahan kotak suara yang sudah tercoblos dari Desa Adaut ke Saumlaki.

Namun, MK menilai dalil tersebut tidak cukup kuat untuk mempengaruhi hasil pemilihan yang sah.

Dua Gugatan Pilkada Lainnya di Maluku Juga Ditolak

Selain sengketa Pilkada Kepulauan Tanimbar, MK juga menolak dua gugatan lain terkait Pilkada di Maluku, yaitu:

  1. Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) – Gugatan diajukan oleh Hendrik Natalus Christian dan Hengky Ricardo A. Pelataran.
  2. Kabupaten Kepulauan Aru – Gugatan diajukan oleh Temy Oersipunyy dan Hady Djunaidi Saleh.

Kedua gugatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Secara keseluruhan, MK telah menolak 35 gugatan sengketa Pilkada 2024, yang mencakup pemilihan wali kota, bupati, dan gubernur, termasuk tiga gugatan dari kabupaten di Maluku.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...

Polikant Raih Predikat Baik Sekali Simkatmawa 2025, Wadir III: ke Depan Harus Unggul

Ia berharap, karena Polikant hari ini telah mencapai predikat...

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...