“Kisaran [kerugian] kurang lebih di atas Rp500an juta,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Malra, Jhon Thomotius Padalani, soal dugaan korupsi Masjid Nerong.
Langgur, suaradamai.com – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Kejari Malra) bakal menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nerong, pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Kasi Pidsus Kejari Malra), Jhon Thimotius Padalani, kepada awak media di Kantor Kejari Malra, Rabu (12/2/2025).
Menurut Jhon, pihaknya bersama Inspektorat Maluku Tenggara baru saja menggelar ekspos kasus tersebut dan telah menyetujui nilai kerugian akibat penyalahgunaan dana hibah.
Kendati tidak mengungkap nilai kerugian yang pasti, Jhon menyebut angka kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta.
“Kisaran [kerugian] kurang lebih di atas Rp500an juta,”
Selanjutnya, Jhon menambahkan, pihaknya bakal segera menetapkan tersangka setelah menerima dokumen kerugian secara resmi dari Inspektorat Malra.
“Penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya. Paling lambat minggu depan. Karena minggu ini kami ada kegiatan inspeksi dari pengawasan juga,” kata Jhon.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Malra telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dari rekening Bank Maluku milik Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi/Desa Nerong, pada Kamis (19/12/2024) lalu.
Tindakan penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti perkara tersebut. Selain itu, penyitaan tersebut juga merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk menyelematkan dan memulihkan keuangan negara.
Editor: Labes Remetwa





