Menaker Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja

Yassierli menyampaikan, aturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk menghapus praktik diskriminatif dalam rekrutmen, seperti persyaratan usia, penampilan, hingga status pernikahan.


Jakarta, suaradamai.comMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi melarang pencantuman batas usia dalam lowongan kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Yassierli menyampaikan, aturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk menghapus praktik diskriminatif dalam rekrutmen, seperti persyaratan usia, penampilan, hingga status pernikahan.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujarnya, Rabu (28/5/2025). dikutip dari cnn.indonesia

Pengecualian Terbatas

Dalam SE tersebut disebutkan, syarat usia hanya diperbolehkan dicantumkan dalam lowongan kerja apabila:

  1. Pekerjaan memiliki karakteristik khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas.
  2. Pemberian batas usia tidak berdampak negatif pada kesempatan individu untuk mendapatkan pekerjaan.

Ketentuan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas. “Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” demikian bunyi surat edaran.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada bupati/wali kota dan seluruh pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.

“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli dalam edaran tersebut.

Langkah Lanjutan

Selain menerbitkan SE, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan regulasi lanjutan untuk memperkuat kebijakan antisdiskriminasi. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Darmawansyah, menyampaikan dua langkah strategis yang sedang diproses.

Pertama, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masih dalam tahap kajian.

Kedua, penyusunan aturan turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang pengganti, guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...