Ia menegaskan bahwa BSU hanya akan disalurkan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan total nilai bantuan mencapai Rp300 ribu per orang.
Jakarta, suaradamai.com – Pemerintah bersiap menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan penghasilan rendah. Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa bantuan ini menyasar pekerja dengan gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta. Setiap penerima akan mendapatkan subsidi sebesar Rp150 ribu per bulan selama dua bulan berturut-turut.
“Bantuan langsung subsidi upah itu nanti akan dibahas bersama Kementerian Ketenagakerjaan, besarannya sekitar Rp150 ribu per bulan,” kata Airlangga saat menghadiri agenda di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, Jumat (30/5/2025).
Ia menegaskan bahwa BSU hanya akan disalurkan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan total nilai bantuan mencapai Rp300 ribu per orang.
Jika dibandingkan dengan masa pandemi Covid-19, nominal BSU kali ini memang lebih kecil. Sebelumnya, bantuan serupa pernah mencapai Rp600 ribu, meskipun hanya diberikan satu kali.
Bantuan Lain
Selain BSU, pemerintah juga akan melanjutkan program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya, guna meringankan beban biaya perlindungan sosial di kalangan buruh formal.
Bagi masyarakat umum, khususnya rumah tangga, pemerintah menyediakan berbagai insentif, termasuk diskon tarif transportasi yang berlaku selama masa libur sekolah. Diskon ini mencakup angkutan laut, penerbangan, serta kereta api. Bahkan, diskon tarif tol juga akan diberlakukan selama libur panjang akhir Mei hingga awal Juni.
Pemerintah juga kembali memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga dan berlaku sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Sebagai bagian dari penguatan perlindungan sosial, pemerintah akan menyalurkan tambahan bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan kepada sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
KOMENTAR TERBARU