Wali Kota Ambon Pastikan Proses Pembayaran Gaji P3K dan CPNS

“Seluruh P3K tahap I sudah kita lantik dan ditempatkan di OPD masing-masing sesuai SK. Kewajiban pemerintah adalah memberikan gaji mulai Oktober,” jelas Wattimena.


Ambon, suaradamai.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memastikan Pemerintah Kota Ambon segera memproses pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024.

Hal itu ditegaskan Wattimena saat apel pagi bersama jajaran ASN lingkup Pemkot Ambon, Senin (6/10/2025). Ia menyampaikan bahwa seluruh P3K tahap I yang telah dilantik beberapa waktu lalu sudah ditempatkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterima.

“Seluruh P3K tahap I sudah kita lantik dan ditempatkan di OPD masing-masing sesuai SK. Kewajiban pemerintah adalah memberikan gaji mulai Oktober,” jelas Wattimena.

Ia menambahkan, pencairan gaji membutuhkan tahapan administrasi. Karena itu, pegawai diminta segera melengkapi berkas di OPD masing-masing agar proses berjalan lancar.

Sementara itu, untuk CPNS formasi 2024 masih terdapat satu bulan gaji yang belum terbayarkan, yakni Juni. Wattimena menjelaskan, keterlambatan terjadi karena masih menunggu hasil evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
“Teman-teman CPNS ada satu bulan gaji yang belum diterima, yaitu bulan Juni. Bukan hilang, hanya menunggu hasil evaluasi APBD. Anggap saja itu tabungan. Setelah hasil evaluasi ditetapkan, baru kita lakukan pembayaran,” katanya.

Wattimena menegaskan hak para CPNS tetap aman dan tidak akan hilang. “Ada banyak yang bertanya lewat DM TikTok dan Facebook, saya jawab di sini bahwa hak saudara tetap ada, hanya menunggu mekanisme anggaran selesai,” ujarnya.

Ia juga meminta kepala OPD turut membantu mempercepat proses administrasi, khususnya bagi P3K yang baru dilantik.

Dengan penjelasan tersebut, Pemkot Ambon menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh hak pegawai, baik P3K maupun CPNS, dapat diterima sesuai prosedur dan tepat waktu.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...

Polikant Raih Predikat Baik Sekali Simkatmawa 2025, Wadir III: ke Depan Harus Unggul

Ia berharap, karena Polikant hari ini telah mencapai predikat...

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...