“DTSN menjadi acuan pusat, jadi kami gunakan data tersebut untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Rumah yang masuk kategori tidak layak huni dan terdata di DTSN akan diprioritaskan,” tambahnya.
Ambon, suaradamai.com – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menerapkan skema bertahap dalam pelaksanaan program bantuan rumah tahun 2025. Skema ini menggunakan sistem pencairan 70 persen saat pekerjaan mencapai tahap penyelesaian utama, guna memastikan efisiensi anggaran dan ketepatan waktu pelaksanaan.
Plt. Kepala Dinas Perkim Maluku, Solisa Nurlita, menjelaskan hal itu saat meninjau pelaksanaan program bantuan rumah di sejumlah wilayah, termasuk Jasires, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (17/10/2025).
“Sistemnya seperti pembayaran upah tukang, yaitu 70 persen dibayarkan saat pekerjaan hampir selesai, sisanya menyusul setelah finalisasi. Saat ini kami sedang menyusun juknis agar pelaksanaan di lapangan tetap terarah dan akuntabel,” ujar Solisa.
Berdasarkan Data DTSN
Solisa menjelaskan, program bantuan rumah tahun ini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Sasaran utamanya adalah rumah tangga pada desil 1 dan 2, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
“DTSN menjadi acuan pusat, jadi kami gunakan data tersebut untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Rumah yang masuk kategori tidak layak huni dan terdata di DTSN akan diprioritaskan,” tambahnya.
Untuk tahun 2025, total bantuan rumah yang direncanakan mencapai 204 unit, dengan 23 unit di antaranya dialokasikan untuk kawasan Jasires, Maluku Tengah. Sisanya akan tersebar di sejumlah wilayah lain, yakni Leihitu, Leihitu Barat, dan Saparua (Maluku Tengah), Ambalau (Buru Selatan), serta Biru (Seram Bagian Barat).
Prioritas Lokasi Berdasarkan Akses
Pemilihan lokasi, kata Solisa, mempertimbangkan jarak dan aksesibilitas agar program dapat selesai tepat waktu.
“Kita jangkau dulu wilayah yang lebih mudah dimobilisasi. Tahun depan, insya Allah fokus diarahkan ke daerah-daerah yang lebih terpencil,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa program ini dijalankan dengan pendampingan internal dari dinas, tanpa sistem proyek dan tanpa honor khusus bagi staf, kecuali biaya perjalanan dinas.
“Pendampingan dilakukan oleh staf dinas sendiri untuk menghemat biaya tambahan. Yang penting, program bisa berjalan efektif dan transparan,” katanya.
Solisa menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menyelesaikan program bantuan rumah ini tepat waktu dan akan membuka peluang perluasan bantuan pada tahun 2026, tergantung hasil evaluasi serta ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat.





