Selain itu, Bupati Kaidel juga mewanti-wanti soal tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan.
Dobo, suaradamai.com – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel melarang keras suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli) pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru.
Larangan ini ditegaskan Kaidel melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Aru Nomor
500.16/113/Tahun 2025, diterima Suaradamai.com, Kamis (4/12/2025).
Ini merupakan wujud komitmen Pemkab Aru untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Bupati Kaidel juga mewanti-wanti soal tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan.
Kaidel juga menegaskan, setiap aparatur di Lingkungan Pemkab Aru untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, yang tidak memiliki dasar hukum atau di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan di atas, masyarakat dan/atau: pengguna layanan dapat melaporkan pada Inspektorat.
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Kepulauan Aru





