Kasus Pengeroyokan di Warbal, Enam Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Kapolres AKBP Rian Suhendi menegaskan, polisi tidak akan menerapkan Restorative Justice pada kasus kekerasan berat.


Langgur, suaradamai.com – Polres Maluku Tenggara (Malra) telah menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan berat dan kekerasan bersama di Ohoi/Desa Warbal, Kecamatan Kei Kecil, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, Kamis (11/12/2025), menjelaskan bahwa peristiwa bermula 19 Juli 2025 ketika Y.S.S. alias Oce baru tiba di pelabuhan ohoi setelah bekerja di perusahaan mutiara.

Ia dikeroyok oleh F.R.M. alias Frengki, J.K. alias Jefri, R.W. alias Rian, F.M. alias Angky, dan I.Y.M. alias Toldo yang memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong.

Situasi memanas ketika Joseph Sedubun, yang juga menjadi korban pengeroyokan, mengambil sebilah pisau dari balik celananya dan menikam Frengki di bagian leher kanan.

Pisau sempat tertancap dan hanya gagangnya yang terlepas, lalu Frengki mencabut bilah pisau tersebut dan menikam Oce pada kepala hingga korban terjatuh.

Lima pelaku pengeroyokan kemudian meninggalkan lokasi, sementara kedua korban dilarikan ke rumah sakit.

Enam Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Polres Malra menetapkan enam tersangka dengan jenis tindak pidana berbeda:

Joseph Sedubun

  1. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) (kepemilikan senjata tajam ilegal, ancaman 10 tahun penjara)
  2. Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman 5 tahun penjara)

Lima tersangka pengeroyokan: Frengki, Jefri, Rian, Angky, dan Toldo

  1. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) (ancaman 10 tahun penjara)
  2. Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat (ancaman 9 tahun penjara)

Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Malra. Joseph Sedubun diserahkan pada 4 Desember 2025, sementara lima tersangka lainnya diserahkan pada 10 Desember 2025. Dengan rampungnya Tahap II, proses hukum kini berada di tangan kejaksaan untuk penuntutan.

Kapolres AKBP Rian Suhendi menegaskan, polisi tidak akan menerapkan Restorative Justice pada kasus kekerasan berat.

“Untuk tindak pidana kekerasan berat seperti ini, Polres Malra akan bertindak tegas dan tidak mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Negara wajib hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, Polres Malra mengimbau warga menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, serta mendukung penegakan hukum untuk mencegah konflik serupa.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...