KPUD MBD Terancam Dilapor ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkada

“Orang banyak hanya ikuti PKPU tapi tidak pernah perhatikan peraturan KPU,” tukas Yermias.


Tiakur, suaradamai.com – Dianggap telah melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terancam akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pasalnya langkah yang diambil KPUD dalam pelaksanaan debat publik dianggap telah merugikan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor 1 Niko Kili-Kili dan Desianus Orno dengan jargon “KALWEDO”.

Ketua tim pemenang paslon Kawedo, Anos Yermias yang ditemui di Kantor DPRD Maluku Karang Panjang, Selasa (27/10/2020) mengatakan, langkah KPUD MBD yang menggelar debat publik di Kota Ambon, sudah bertentangan atau tidak sesuai dengan Bab IV point 7 huruf “F” bahwa dalam pelaksaan debat publik diutamakan di daerah pemilihan dalam hal ini MBD, bukan sebaliknya di Kota Ambon.

Bahkan, lanjut Yermias, dalam keputusan KPU RI nomor 465 / PL.02.4-KPT/06/KPU/IX/2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye, pada Bab IV  Angka 7 Point (e) juga telah menjelaskan tentang lokasi debat publik harus dilaksanakan di daerah pemilihan. Sehingga menurutnya tidak perlu mengalihkan lokasi ke tempat lain di luar daerah pemilihan.

Menurut Yermias, langkah sepihak yang diambil KPUD MBD tidak secara langsung sudah melanggar aturan KPU RI. Sehingga harus ada langkah melapor ke DKPP karena sudah merugikan kepentingan politik paslon Kalwedo dalam perhelatan Pilkada 2020 di MBD.

“Ini sebuah pelanggaran yang dilakukan KPUD MBD yang mengalihkan lokasi debat publik ke Kota Ambon. Jadi selaku ketua tim pemenang lainnya paslon nomor urut 1 merasa telah dirugikan, sehingga langkah KPUD tidak harus didiamkan begitu saja tapi harus dilaporkan ke DKPP sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Yermias.

Menurut Yermias, jika KPU setempat beralasan tidak ada fasilitas sehingga lokasi dialihkan, maka dianggap itu hanya alasan klasik. Di era kecanggihan teknologi, lanjutnya, semua dapat dilakukan, bisa melalui daring atau bisa mendatangkan TVRI ke MBD.

“Orang banyak hanya ikuti PKPU tapi tidak pernah perhatikan peraturan KPU,” tukas Yermias.

Editor: Labes Remetwa

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...

Polikant Raih Predikat Baik Sekali Simkatmawa 2025, Wadir III: ke Depan Harus Unggul

Ia berharap, karena Polikant hari ini telah mencapai predikat...

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...