Beranda DPRD Provinsi Maluku Legislator Minta Pemprov Maluku Terbuka Soal Penggunaan Pinjaman Rp 700 M

Legislator Minta Pemprov Maluku Terbuka Soal Penggunaan Pinjaman Rp 700 M

0
Legislator Minta Pemprov Maluku Terbuka Soal Penggunaan Pinjaman Rp 700 M
Anggota Komisi III DPRD Maluku Ikram Umasugi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terbuka terkait penggunaan dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Maluku, Selasa (9/2/2021). Foto: Chintia Samangun

Ikram mengaku belum memiliki data distribusi dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Ambon, suaradamai.com – Anggota Komisi III DPRD Maluku Ikram Umasugi mengaku kalau dirinya belum memiliki data distribusi dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 700 miliar.

Sebagai representatif Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Buru dan Buru Selatan (Bursel), Ikram meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terbuka terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Ini saya mau sampaikan, bahwa proses pinjaman SMI harus melalui mekanisme pentahapan yang jelas. Ini terkait dengan pinjaman yang nantinya harus dikembalikan. Nah, maksud kita di sini, bahwa poin-poin yang mengatur pinjaman, selaku anggota DPRD kita juga harus tahu, termasuk sistem distribusinya ke 11 kabupaten/kota,” jelas Umasugi kepada awak media, Selasa (9/2/2021).

Pemerintah, kata Umasugi, harusnya terbuka dengan semua program kerja agar dapat diketahui DPRD, termasuk poin-poin yang diatur dalam perjanjian, sekaligus bagaimana cara pengembalian.

“Saya sendiri tidak memiliki data yang akurat terkait nominal angka berapa yang didistribusikan ke kabupaten/kota. Ini perlu diketahui, sehingga kita bisa menggunakan fungsi pengawasan,” kata Ikram.

“Kita sendiri tidak tahu berapa bunganya dan bagaimana proses pengembaliannya. Hal ini perlu diketahui agar saat pengawasan dapat melakukan monitoring,” terangnya.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini