Pihak Angkasa Pura akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja jika pekerjaan rehabilitasi tidak sesuai adendum.
Ambon, suaradamai.com – Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw mengancam akan melaporkan PT Amarta Karya (Amka), perusahaan yang menangani proyek rehab Bandara Pattimura, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Menurut Richard, Komisi akan mengambil jalur hukum apabila pihak perusahaan tidak menyelesaikan pekerjaannya pada tanggal 15 Febuari 2021, sesuai dengan janji perusahan tersebut.
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan, pihak PT Amka tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya, kami akan laporkan ke Kejati,” tegas Richard, usai memimpin rapat bersama pihak Angkasa Pura di Ambon, Selasa (2/2/2021).
Berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat, lanjut Richard, pihak Angka Pura akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja jika pekerjaan rehabilitasi tidak sesuai adendum.
“Komisi akan mem-backup dengan memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD untuk persoalan ini berlanjut ke paripurna. Hasil paripurna akan terbit surat rekomendasi, sehingga DPRD secara kelembagaan mengambil langkah hukum. Komisi menempuh cara ini mengingat Bandara Pattimura merupakan pintu gerbang Maluku,” tegasnya.
Proses rehab Bandara Pattimura telah mengalami tiga kali adendum. Adendum pertama pada September 2020 dengan janji segera menyelesaikan pekerjaan pada 15 Desember 2020. Namun janji itu tak kunjung terealisasi. Pihak Perusahaan kembali mengundur ke tanggal 15 Januari 2021. Kali ini, kembali melakukan adendum ketiga hingga batas waktu 15 Februari 2021.
Richard pun meminta agar perusahaan-perusahaan seperti ini harus mendapat atensi. Jika tidak ada prospek, kata dia, sebaiknya ijin usahanya dicabut.
“Ambon ini merupakan poros timur dan menjadi penyangga ke Blok Masela, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Kedepan, banyak orang dari dunia luar akan datang ke Blok Masela lewat Bandara Pattimura,” katanya.
Richard menambahkan, pertemuan itu selain membicarakan proses rehab Bandara Pattimura, juga membicarakan berbagai persoalan menyangkut pelayanan kepada penumpang, baik yang datang maupun berangkat, termasuk rekrutmen pegawai.
“Menyangkut rekrutmen pegawai, kita juga akan menyampaikan kepada pimpinan Angkas Pura di Jakarta. Kita akan bertemu dengan Ali Mochtar Ngabalin selaku salah satu komisaris PT Angkasa Pura. Tujuannya, meminta agar sebagai anak daerah dia juga bisa memperhatikan putra-putri daerah dalam proses rekrutmen itu,” tambah Ricard.
Sementara itu, Administration Senior Manager PT Angkasa Pura Arifani mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk melakukan pendampingan.
“Jika nanti setelah tanggal 15 Februari tidak selesai, nanti dari kejaksaan akan melakukan tindakan lebih lanjut. Apakah itu akan diputuskan kontraknya hari itu juga atau seperti apa,” tutup Arifani.
Editor: Labes Remetwa
Richard meminta agar perusahaan-perusahaan seperti ini harus mendapat atensi. Sebaiknya cabut ijin usaha jika tidak ada prospek.
Baca juga: