Ambon Masuk PPKM Level 3, Simak Instruksi Walikota

“Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan dilakukan secara daring atau online,”terangnya.


Ambon, suaradamai.com – Kota Ambon akhirnya menerapkan PPKM level 3 setelah Tren kasus Covid 19 terus mengalami penurunan.

Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulanan pandemi Covid-19.

Sesuai aturan PPKM level 3, maka Walikota Ambon, Richard Louhenapessy telah mengeluarkan instruksi nomor 6 tahun 2021 tentang kelonggaran aktifitas pelaku usaha di Kota Ambon yang berlaku sejak 26 Juli sampai 8 Agustus.

“Dengan meningkatnya angka kesembuhan dan menurunnya angka penularan serta angka meninggal yang relatif, maka kita bisa berada di PPKM Mikro Level 3,” jelasnya saat video conference dengan wartawan, Minggu (25/07/2021).

Oleh karena itu, kata dia, hari ini saya sudah menandatangani instruksi Walikota Nomor 6 Tahun 2021 di mana memberikan kelonggaran aktivitas bagi pelaku usaha.

Adapun aktifitas Work From Office (WFO) menjadi 50% dan  Work From Home (WFH) 50 %.

“Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan dilakukan secara daring atau online,”terangnya.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, Rumah kopi, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall, untuk makan minum di tempat diijinkan buka hingga jam 9 malam, dengan maksimal 50% dari kapasitas normal dengan prokes ketat.

“Jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mall , pusat perdagangan, swalayan atau supermarket sampai jam 9 malam, dengan protokol kesehatan ketat,”jelas Walikota.

Selain itu untuk pasar tradisional Walikota mengatakan, di buka sampai  jam 8 malam . Sedangkan pertokoan dan jenis usaha lain seperti kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, pemangkas rambut sampai jam 9 malam dengan prokes ketat.

Sedangkan rapat, seminar, dan pertemuan, harus ada rekomendasi dari Satgas. Untuk transportasi angkutan umum, beroperasi sampai jam 9 malam.

“Persyaratan bagi pelaku perjalanan, tidak berubah. Untuk bioskop dan karaoke dalam satu atau dua hari ini kedepan, kami akan adakan pertemuan untuk membahasnya secara khusus,”pungkasnya.

Dikatakannya, Instruksi Walikota nomor 6 tahun 2021 ini

Editor: Petter Letsoin


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...

Polikant Raih Predikat Baik Sekali Simkatmawa 2025, Wadir III: ke Depan Harus Unggul

Ia berharap, karena Polikant hari ini telah mencapai predikat...

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...