Jakarta, suaradamai.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi menerapkan tarif impor dan bea masuk terhadap barang dari seluruh dunia, kebijakan yang dikenal sebagai “Tarif Trump.” Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden AS, Donald Trump, pada Rabu (2/4/2025) dalam momen yang disebut sebagai “Hari Pembebasan” atau “Liberation Day.”
Trump mengklaim bahwa kebijakan tarif ini akan meningkatkan produksi dalam negeri serta menciptakan keadilan dagang dengan negara-negara yang selama ini mengenakan tarif tinggi terhadap produk dari AS.
“Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita. Pekerjaan dan pabrik akan kembali bermunculan di negara kita, dan Anda sudah melihatnya terjadi,” ujar Trump.
Apa Itu Tarif Trump?
Dikutip dari Kompas.com (Jumat, 4/4/2025), tarif Trump adalah pajak dalam bentuk persentase yang dikenakan terhadap nilai barang impor dari negara lain. Misalnya, jika tarif sebesar 25 persen diterapkan pada produk senilai 10 dolar AS, maka akan dikenai tambahan biaya sebesar 2,5 dolar AS.
Secara umum, AS menerapkan tarif universal sebesar 10 persen terhadap semua produk impor dari negara-negara asing. Tarif ini berlaku efektif mulai Sabtu (5/4/2025) pukul 00.01 waktu AS.
Selain itu, AS juga menetapkan tarif timbal balik khusus terhadap negara-negara yang sebelumnya mengenakan tarif tinggi atau hambatan dagang non-tarif terhadap produk dari AS. Tarif ini akan mulai berlaku pada Rabu (9/4/2025) pukul 00.01 waktu AS.
Daftar Negara yang Terdampak Tarif Timbal Balik
Berikut ini negara-negara yang dikenakan tarif timbal balik beserta besarannya:
- Kamboja: 49%
- Laos: 48%
- Madagaskar: 47%
- Vietnam: 46%
- Sri Lanka, Myanmar: 44%
- Suriah: 41%
- Bangladesh, Serbia, Botswana: 37%
- Thailand: 36%
- China: 34%
- Taiwan, Indonesia: 32%
- Swiss: 31%
- Afrika Selatan: 30%
- Pakistan: 29%
- Tunisia: 28%
- Kazakhstan: 27%
- India: 26%
- Korea Selatan: 25%
- Jepang, Malaysia, Brunei Darussalam: 24%
- Pantai Gading: 21%
- Uni Eropa, Yordania: 20%
- Nikaragua: 18%
- Israel, Filipina: 17%
- Inggris, Brasil, Singapura, Chili, Australia, Turki, Kolombia, Peru, Kosta Rika, Republik Dominika, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Argentina, Ekuador, Guatemala, Honduras, Mesir, Arab Saudi, El Salvador, Trinidad dan Tobago, Maroko: 10%
Negara-negara yang tidak disebutkan dalam daftar tersebut akan dikenakan tarif dasar 10 persen untuk seluruh produk yang masuk ke AS.
Negara yang Tidak Terkena Tarif Trump
Sebanyak sebelas negara tidak dikenakan tarif dalam kebijakan ini, yaitu:
- Belarus
- Burkina Faso
- Kanada
- Kuba
- Meksiko
- Korea Utara
- Palau
- Rusia
- Seychelles
- Somalia
- Vatikan










