Visi Banggar ini merupakan pendapat DPRD terhadap pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun 2020.
Langgur, suaradamai.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyerahkan visinya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Visi Banggar ini merupakan pendapat DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Visi Banggar merupakan rangkuman dari visi komisi.
Penyerahan Visi Banggar dilakukan oleh Ketua Banggar (Ketua DPRD) Minduchri Kudubun kepada Koordinator TAPD (Sekda) Ahmad Yani Rahawarin di ruang sidang utama DPRD, Selasa (27/7/2021).
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran tidak membacakan visinya sehingga belum diketahui secara pasti. Yang pasti, menurut Wakil Ketua Banggar (Wakil Ketua DPRD) Yohanis Bosko Rahawarin, ada lima visi Banggar.
Untuk diketahui, dalam rapat di tingkat komisi, Komisi I mempertanyakan sisa anggaran pembangunan perpustakaan daerah dan meminta pemerintah daerah agar meningkatkan anggaran bagi empat kecamatan.
Sementara Komisi II mempertanyakan penggunaan dana Covid-19 di RSUD Karel Sadsuitubun. Kemudian Komisi III mendorong pemerintah daerah menyelesaikan masalah tanah bekas Pasar Ohoijang dan juga meminta mempercepat penerbitan sertifikat tanah untuk Gedung Pesparawi.
Dalam rapat tersebut, Koordinator TAPD Ahmad Yani Rahawarin menyatakan sanggup menjawab visi Banggar dan meminta waktu dua hari untuk menyiapkan jawaban.
Sidang kemudian diskors hingga Kamis (29/7/2021).
Pada kesempatan itu, wakil rakyat juga meminta sejumlah dokumen, termasuk laporan penggunaan dana Covid-19.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga:
KOMENTAR TERBARU