Banggar-TAPD Malra Lanjut Bahas Ranperda APBD Perubahan 2022

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2022 ini dilakukan usai penandatanganan KUA PPAS Perubahan dan penyampaian nota pengantar keuangan oleh Wakil Bupati Malra Petrus Berutwarin dua hari sebelumnya.


Langgur, suaradamai.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melanjutkan pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2022 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan dilakukan di ruang rapat Banggar kantor parlemen Jln. Soekarno-Hatta, Ohoijang, Jumat (28/10/2022).

Pembahasan tersebut dilaksanakan usai DPRD dan Pemerintah Daerah menandatangani KUA dan PPAS APBD Perubahan 2022, serta penyampaian nota pengantar keuangan oleh Wakil Bupati Malra Petrus Beruatwarin, dua hari sebelumnya, Rabu malam (26/10/2022).

Memimpin rapat, Wakil Ketua I Banggar Albert Efruan, didampingi Wakil Ketua II Banggar Yohanis Bosko Rahawarin. Turut hadir tujuh anggota Banggar.

Sayangnya, pembahasan harus ditunda hingga malam ini pukul 20.00 WIT, karena sejumlah dokumen belum disiapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Anggota TAPD yang juga adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rasyid menjelaskan, sampai saat ini masih tinggal dua OPD yang melakukan penginputan program dan kegiatan di sistem.

“Ini merupakan sistem. Seluruh harus selesai diinput baru kami memposting, baru kami bisa print untuk kami gandakan dan dapat dibahas pada kesempatan ini. Sehingga kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” ujar Rasyid sembari meminta tambahan waktu.

Menanggapi jawaban tersebut, Anggota Banggar Esebius Utha Safsafubun berharap, kedepan, pembahasan seperti ini tidak lagi molor. Ia kemudian meminta dokumen Ranperda APBD dan nota pengantar keuangan juga disiapkan dalam pembahasan sebentar malam.

Untuk mengantisipasi, Safsafubun pun menyarankan TAPD agar berkomunikasi dengan Gubernur untuk mempercepat proses evaluasi APBD Perubahan 2022. Sehingga program dan kegiatan pada APBD Perubahan ini bisa segera dikerjakan.

“Kalau dapat, tidak menunggu interval waktu 15 hari. Tetapi, tiga hari setelah penetapan (APBD Perubahan 2022) langung dievaluasi (oleh Gubernur) supaya bisa kembali. Sehingga DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) bisa terbit, lalu penatausahaan keuangan bisa jalan, supaya kita semua bisa melakukan kerja-kerja kita, baik di eksekutif dan legislatif,” tegas Safsafubun.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU