Bawaslu Kabupaten/Kota Berakhir 2028

Langgur,suaradamai.com – Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilantik Sabtu (19/08/2023) di Jakarta, akan berakhir masa bakti pada tahun 2028.

Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak tiga orang yaitu Richardo Elsius Atus Somnaikubun, Alwi Al Hamid, dan Marselus Hungan.

Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang adil dan transparan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan Pemilu di tingkat daerah, Bawaslu Kabupaten/Kota berperan penting dalam mencegah serta menindak pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota

Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki berbagai tugas, antara lain:

  • Mencegah dan menindak pelanggaran serta sengketa proses Pemilu di wilayahnya.
  • Mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
  • Mencegah praktik politik uang dan memastikan netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye.
  • Mengawasi pelaksanaan putusan terkait Pemilu.
  • Mengelola arsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Mengawasi sosialisasi Pemilu dan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan Pemilu.

Dalam upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Bawaslu Kabupaten/Kota juga memiliki peran dalam menindak pelanggaran Pemilu, di antaranya dengan:

  • Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu.
  • Merekomendasikan tindak lanjut atas pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi.
  • Menangani sengketa proses Pemilu melalui mediasi dan adjudikasi.

Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu, memeriksa serta mengkaji dugaan pelanggaran, serta merekomendasikan hasil pengawasan terhadap netralitas pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye. Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat mengambil alih sementara tugas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) apabila diperlukan.

Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib bersikap adil dalam menjalankan tugasnya, melakukan pembinaan terhadap pengawas Pemilu di tingkat bawah, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi secara berkala. Selain itu, Bawaslu juga bertanggung jawab dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih serta mengembangkan pengawasan Pemilu yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Dengan berbagai tugas, wewenang, dan kewajiban yang diemban, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki peran strategis dalam memastikan Pemilu yang jujur dan adil di tingkat daerah. Sinergi antara Bawaslu, instansi pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan Pemilu yang demokratis dan bermartabat.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...