Langgur, Suaradamai.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas memastikan penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah sukses mengawal dua agenda nasional dalam bidang pengawasan Pemilu 2024.
Pertama, pengawasan terhadap Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2024. Kedua, pengawasan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, termasuk pemilihan Gubernur Maluku dan Bupati Maluku Tenggara.
Akademisi Silvius Rejaan mengapresiasi kinerja Bawaslu Malra yang berani dalam menindak pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kita lihat kondisi di Maluku Tenggara, Bawaslu Malra dan jajarannya sudah menunjukkan langkah maju. Ini yang dinanti-nantikan oleh publik, melihat nyali dari penyelenggara,” ujar Rejaan kepada SuaraDamai.com melalui telepon, Kamis (7/11/2024).
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Moh. Nawawi Namsa, juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Ketua Bawaslu Malra, Richardo E. A. Somnaikubun.
Namsa menilai bahwa Somnaikubun adalah bukti bahwa Maluku Tenggara memiliki figur berintegritas yang mampu menegakkan keadilan Pemilu.
“Nuhu Evav ini, tanah ini, tidak kekurangan orang-orang yang punya integritas, tidak kekurangan orang-orang yang punya nilai luhur, tidak kekurangan orang-orang yang ingin menegakkan keadilan Pemilu di Kabupaten Maluku Tenggara,” ujar Namsa dalam orasinya di sekitar Kantor KPU dan Bawaslu setempat, Selasa (3/12/2024).
Sejarah dan Peran Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu
Organisasi pengawas pemilu di Indonesia pertama kali muncul pada Pemilu 1982, meskipun pemilu pertama telah dilaksanakan pada tahun 1955. Pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) pada Pemilu 1982 berawal dari protes masyarakat atas berbagai pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara dalam Pemilu 1971 dan 1977 yang dianggap semakin masif.
Sebagai respons, pemerintah dan DPR yang saat itu didominasi oleh Golkar dan ABRI memperkenalkan Panwaslak Pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dalam mengawasi jalannya pemilu.
Pada Pemilu 1999, pengawas pemilu mengalami perubahan struktur dan mekanisme kerja dengan diaktifkannya kembali lembaga pengawas, kali ini dengan nama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Perubahan besar berikutnya terjadi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang membentuk Panitia Pengawas Pemilu di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga kecamatan.
Penguatan kelembagaan pengawas pemilu terus berlanjut dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang menetapkan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga permanen. Dalam perkembangannya, Bawaslu mengalami penguatan melalui beberapa undang-undang, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 – Mengamanatkan pembentukan lembaga ad hoc yang terpisah dari struktur KPU untuk mengawasi pemilu.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 – Mempermanenkan Bawaslu di tingkat pusat.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 – Memperkuat kelembagaan Bawaslu dengan menjadikan Panwaslu Provinsi sebagai Bawaslu Provinsi.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 – Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Bawaslu, termasuk mempermanenkan Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dengan kewenangan yang semakin luas, Bawaslu kini tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai lembaga peradilan dalam penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu melalui proses sidang adjudikasi. Keberadaan Bawaslu menjadi kunci utama dalam memastikan pemilu yang berintegritas di Indonesia.





