“Saya sangat mengharapkan kepada ASN untuk tetap menaati aturan dan prosedur yang ada,” ujar Hungan.
Langgur, suaradamai.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (Bawaslu Malra) akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Malra, Marsellus Hungan, kepada wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada OKP dan Ormas di Hotel Suita Langgur, Sabtu (3/8/2024).
Menurut dia, pihaknya baru dapat mengambil tindakan langsung ketika KPU sudah menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Lebih tepatnya baru dapat dilakukan pada 22 September mendatang.
“Sekarang kita Bawaslu belum bisa menindak siapapun yang melakukan pelanggaran Pemilu, karena belum ada penetapan pasangan calon,” kata Hungan.
“Ketika pasangan calon sudah ditetapkan, maka Bawaslu punya kewajiban untuk menindak siapa saja yang melakukan ataukah berproses dalam Pemilu ini, bertentangan dengan aturan,” tambah dia.
Meski sekarang belum ada penetapan calon, lanjut Hungan, Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah jelas menghendaki supaya ASN tidak berpolitik praktis.
“Saya sangat mengharapkan kepada ASN untuk tetap menaati aturan dan prosedur yang ada,” ujar Hungan.
Editor: Labes Remetwa