Bawaslu Malra Telah Surati KPU Soal Perbaikan Data Pemilih

Bawaslu Malra telah mengirim surat kepada KPU untuk melakukan perbaikan data pemilih. Ada saran perbaikan terhadap 34 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ada 437 pemilih ganda.


Langgur, suaradamai.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (Bawaslu Malra) telah menyurati KPU setempat, soal perbaikan data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ada saran perbaikan terhadap 34 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ada 437 pemilih ganda.

Hal tersebut terungkap dalam keterangan tertulis Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun, kepada Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Malra 2024.

Somnaikubun menjelaskan, surat terkait saran perbaikan tersebut disampaikan pada 16 Agustus 2024. Terdapat 34 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdiri atas 33 pemilih meninggal dan satu pemilih berstatus TNI.

Selain itu, terdapat empat pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum terdaftar dalam daftar pemilih.

KPU, lanjut Somnaikubun, telah melaksanakan saran perbaikan tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 3 September 2024, Bawaslu Malra juga telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU ntuk memperbaiki 437 pemilih ganda.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...