Bawaslu Malra telah mengirim surat kepada KPU untuk melakukan perbaikan data pemilih. Ada saran perbaikan terhadap 34 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ada 437 pemilih ganda.
Langgur, suaradamai.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (Bawaslu Malra) telah menyurati KPU setempat, soal perbaikan data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ada saran perbaikan terhadap 34 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ada 437 pemilih ganda.
Hal tersebut terungkap dalam keterangan tertulis Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun, kepada Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Malra 2024.
Somnaikubun menjelaskan, surat terkait saran perbaikan tersebut disampaikan pada 16 Agustus 2024. Terdapat 34 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdiri atas 33 pemilih meninggal dan satu pemilih berstatus TNI.
Selain itu, terdapat empat pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum terdaftar dalam daftar pemilih.
KPU, lanjut Somnaikubun, telah melaksanakan saran perbaikan tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 3 September 2024, Bawaslu Malra juga telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU ntuk memperbaiki 437 pemilih ganda.
Editor: Labes Remetwa